Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (26 menit yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (51 menit yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (2 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (2 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (3 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (10 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (10 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (10 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (18 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (21 jam yang lalu)
INFODESA 19 Agustus 2023, 12:23 WIB 1,712 PDF

Revisi Perbup 55, Ketua Pasopati Berharap Oktober Selesai

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Revisi Perbup 55, Ketua Pasopati Berharap Oktober Selesai
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati gelar pembahasan bersama terkait revisi Perbup 55.” semua ini,  dihadiri langsung oleh Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Sekda Kabupaten Pati Jumani, Ketua DPRD Kabupaten Pati H Ali Badrudin, S.E, Kepala Dispermades, Assisten 1, Kabag Hukum, seluruh pimpinan DPRD, Ketua Komisi, Ketua Fraksi, Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Pasopati dan FKDI.

Pj Bupati Pati saat diwawancarai awak media, Ia menyebut bahwa apa yang pernah dibahas hari ini untuk menyelaraskan terkait rencana kaitannya revisi Perbup 55 dan berkaitan dengan pengisian perangkat desa kalau bisa pinginnya dikembalikan lagi ke desa.

“Prinsipnya kita tidak ada masalah, hal Ini juga review drapnya juga sudah selesai, tidak ada masalah, hanya sinkronisasi saja.

“Mudah – mudahan bisa cepat karena harus komunikasi juga dengan Kemenkumham dan baru proses ke Kemendagri dan untuk hal ini, dalam revisi dulu mudah – mudahan bisa selesai cepat, satu, dua bulan karena bisa diprogramkan lagi

Disinggung terkait RT RW, dijelaskan Henggar, tahun depan sudah di naikkan 100℅, gak ada masalah. Karena banyak yang harus kita penuhi, bermacam – macam, alokasi dananya kan terbatas, ” ujar Henggar, Jumat (18/08/2023).

“Disisi lain,  Ketua FKDI Sutrisno berkata untuk kegiatan hari ini adalah mengenai revisi Perbup 55, yang mana tetap mengacu kepada aturan perundangan ataupun konsideran hukumnya yaitu sesuai Undang – undang Desa Nomer 6 tahun 2014

Yang berhak mengisi, melantik, dan memberhentikan perangkat desa adalah kepala desa. Sehingga sudah jelas di jamin Undang – undang pengisian perangkat ini menjadi kewenangan desa.

“Keterkaitan kebijakan yang kemarin diampu oleh Pemkab harus dihapuskan, kembali ke kewenangan desa, yang artinya semua kewenangan itu tidak ada yang dikebiri, ” kata Sutrisno.

“Kalau seperti tahun kemarin dalam pengisian perangkat desa, desa tidak kondusif. Sebab kepala desa (Kades) punya kewenangan penuh, sementara kewenangannya diampu oleh Pemkab sehingga ada perbuatan melawan hukum yaitu tidak sesuai aturan yang ada.

“Jadi tema/topik hari ini adalah pencabutan Perbup 55 terutama yang kaitannya dengan kewenangan Pemkab harus dihapuskan semua, ” imbuhnya.

Untuk tanggapan Eksekutif dan Legislatif.” lanjut Sutrisno, Ketua dewan beserta anggota komisi sangat setuju didukung elemen yang lainnya. Ini tadi sudah deal semuanya sepakat untuk mempercepat termasuk Pj Bupati.

“Tetapi kalau memang masih ada pihak yang kira – kira menganjal ataupun memperlambat, tak jamin 100℅ pasti tak tuntut.

Terkait pengisian perangkat desa tahun ini kita menghendaki November sudah ada pengisian perangkat desa, mestinya disingkronkan dengan anggaran, nanti masuk dalam APBDes yang tertuang sehingga pelantikan di bulan Desember, Siltap di bulan Januari sudah bisa diserahkan, “tutur Sutrisno.

Ketua Pasopati Kabupaten Pati Pandoyo menambahkan, ” Kades yang tergabung dalam Pasopati dan FKDI hari ini melakukan audiensi memohon dengan hormat terkait Perbup 55 ini secepatnya untuk di cabut dan diganti.

“Sesuai dengan amanah Undang – undang desa dimana kaitannya perangkat desa itu, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan ada di kepala desa (Kades) dan untuk terkait banyaknya kekosongan perangkat desa yang saat ini ada sekitar 700 formasi di 401 desa.

Sekiranya akhir tahun ini.” bisa pengisian agar di 2024 sisi pelayanan baik itu pemerintahan, pelayan masyarakat maupun pembangunan tidak terganggu oleh banyaknya kekosongan perangkat desa yang ada didesa.

“Tentunya lanjut Pandoyo, pelaksanaan pengisian perangkat desa tahun ini tidak terjadi permasalahan seperti halnya pada tahun sebelumnya.

“Perbup 55 ada beberapa pasal yang akan direvisi, tapi baru akan ada upaya sharring. Final besuk pada hari Senin (21/08/2023) perwakilan dari Pasopati 10 orang, FKDI 10 orang, beserta dinas instansi terkait serta komisi A untuk membahas itu.

Diharapkan dalam waktu selambat – lambatnya Oktober itu sudah clear Perbupnya sehingga November bisa pengisian perangkat”, tutup Pandoyo selaku Ketua Pasopati Pati.(red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi