Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (4 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (7 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (14 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (14 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (16 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (17 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (18 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 11 Februari 2023, 11:11 WIB 1,314 PDF

Resahkan Masyarakat, AKP Endah Setianingsih Gelar Penindakan Kendaraan Tidak Standar

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Resahkan Masyarakat, AKP Endah Setianingsih Gelar Penindakan Kendaraan Tidak Standar
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI, INFODESANEWS – Kapolresta Pati Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama melalui Kasatlantas AKP Endah Setianingsih SH, MM dengan tegas menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot tidak standar atau Brong yang meresahkan masyarakat.” hal ini dilaksanakan pukul 09.00 sampai dengan 11.30 Wib di wilayah kantor Unit Gakkum Jl. P. Sudirman no. 73 pati

Maka selama pelaksanaan operasi keselamatan candi 2023 dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Pati Akp Endah Setianingsih SH,MM bersama Kasubnit 2 Unit Kamsel Ipda Sylvia, S. H, Kasubnit 3 Unit Kamsel Aiptu Anung s dan Anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Pati.

Maka berdasarkan peraturan undang-undang Kepolisian republik indonesia : a. Undang – Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, b. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,c. PP No. 80 tahun 2012 tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas angkutan jalan.

d. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor, e. Surat perintah Kapolresta Pati No : Sprin/297/II/OPS.1.3../2023 tanggal 3 Februari 2023 tentang perintah Pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu lintas Candi 2023 di wilayah hukum Polresta Pati.

“Lanjut, Kasatlantas Polresta Pati AKP Endah Setianingsih SH, MM berkata bahwa kegiatan ini memang mencegah balap liar dan menertibkan terkait knalpot brong yang lagi marak digunakan anak-anak muda sekarang, terutama hari ini kami lakukan penindakan secara humanis.

Terutama muda-mudi yang sering memakai kendaraan yang tidak standar dan saat dilakukan operasi razia ini.” kami melakukan penyerahan knalpot brong yang sudah diganti dengan yang asli dari pemiliknya secara sukarela.

“Tak hanya itu, Bagi para pengendara R2 diwajibkan agar kendaraannya standarisasi sesuai ketentuan secara teknis,” kata AKP Endah Setianingsih SH, MM selaku Kasatlantas Polresta Pati saat diwawancarai awak media dilokasi, Jumat (10/2/23).

Himbuan AKP Endah Setianingsih SH, MM untuk masyarakat wilayah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa tengah, Ia menambahkan ayo ciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcar lantas, menjelang perayaan hari raya idul fitri dan tahun politik.

Keselamatan dalam berkendara harus diutamakan dan jangan sampai bermain handpone saat mengendarai sepeda motor dijalan raya.” Karena bisa mengakibatkan fatal serta tidak fokus “Satlantas Polresta Pati peduli Keselamatan anda”, tegas AKP Endah Setianingsih SH, MM.(@Gus Kliwir)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi