Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (30 detik yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (1 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (7 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (7 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (9 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (9 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (9 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (17 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (17 jam yang lalu)
NASIONAL 15 Februari 2021, 23:39 WIB 2,072 PDF

Raperda RTRW Blora Akhirnya Di Tetapkan

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Raperda RTRW Blora Akhirnya Di Tetapkan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS | Akhirnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora tahun 2020-2040 disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), setelah melalui pembahasan yang melelahkan, Senin (15/02/2021).

“Pembahasan rancangan Perda tersebut telah diselesaikan, selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dimintakan evaluasi,” kata Ketua DPRD Blora, Dasum dalam pengantar rapat paripurna di ruang pertemuan DPRD Blora.

Tahun 2017 lalu, terang Dasum, DPRD Kabupaten Blora bersama Pemda telah melakukan pembahasan raperda tentang RTRW Kabupaten Blora.

Lebih lanjut, Dasum mengakatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 13 Permendagri tahun 2016, tentang evaluasi raperda tentang rencana tata ruang daerah sebelum dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah, raperda perlu dikonsultasikan kepada Kementerian melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan melibatkan kementerian yang menangani bidang tata ruang.
Dalam rangkaian rapat paripurna tersebut, terang Dasum, juga menyampaikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD setiap tahun yang diatur dalam dua kurun waktu, yaitu masa persidangan dan masa reses.

Masa persidangan adalah masa rapat-rapat, menjalankan fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Sedangkan masa reses adalah adalah masa yang digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan guna menyerap aspirasi yang diwakili.

Ketua DPRD Blora mengucapkan terimaksih kepada Bupati Blora Djoko Nugroho yang segera mengakhiri masa jabatan setelah memimpin Blora selama sepuluh tahun (dua periode).

“Kami atas nama pribadi dan pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih kepada Bupati Blora atas kepemimpinannya selama sepuluh tahun. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan selama ini,” pungkasnya.***Tim/Red.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi