Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (2 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu)
INFODESA 17 Januari 2025, 07:55 WIB 788 PDF

Rapat Paripurna Penetapan dan Pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati Blora 

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Rapat Paripurna Penetapan dan Pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati Blora 
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora dalam acara penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora terpilih tahun 2024 dan pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Blora, di Pendopo Kantor DPRD Kabupaten Blora, Kamis (16/1/2025).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa, secara resmi mengumumkan pasangan calon nomor urut satu, Dr. H. Arief Rohman dan Hj. Sri Setyorini, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blora terpilih, dengan perolehan suara sebanyak 395.827 suara.

Pengumuman ini merupakan tindak lanjut atas usulan pengesahan pasangan calon terpilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora yang akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 160 dan 160a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa pengesahan calon bupati dan wakil bupati terpilih ditetapkan berdasarkan KPU, yang kemudian disampaikan DPRD Blora ke Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur,” tutur Mustopa.

Lanjutnya, Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada 2020, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024, Mustopa menyampaikan bahwa pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020, yakni Arief Rohman dan Tri Yuli Setyowati, akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan pasangan terpilih hasil Pilkada serentak Tahun 2024.

“Proses pemberhentian ini juga akan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan resmi,” terangnya.

Lebih lanjut, Mustopa atas nama DPRD Kabupaten Blora menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih atas pengabdian Bupati dan Wakil Bupati periode 2021–2024.

“Tak lupa kami ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas jasa pengabdian dan dedikasinya selama menjadi Bupati dan Wakil Bupati periode 2021–2024. Semoga apa yang telah saudara angkat untuk kemajuan daerah bisa bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Blora,” ungkapnya.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Forkopimda Blora, Ketua DPRD beserta anggota, pasangan calon nomor urut satu, para ketua partai politik, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Blora, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD, pimpinan organisasi masyarakat,s erta tokoh adat.*SM/Red

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi