Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (18 menit yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (27 menit yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (2 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (7 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (16 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (16 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (21 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu)
INFODESA 09 Maret 2018, 15:39 WIB 2,564 PDF

Puluhan Mahasiswa Purwokerto Gelar Aksi Tolak UU MD3

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Puluhan Mahasiswa Purwokerto Gelar Aksi Tolak UU MD3
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Purwokerto, Infodesanews.com –  Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Banyumas, menggelar aksi unjuk rasa Jumat siang (9/3) di Jalan Kabupaten, depan Pendopo Sipanji. Mereka ingin menemui anggota DPRD tentang aspirasi mereka menolak Undang Undang MD3 yang dianggap menciderai, merusak, bahkan membunuh demokrasi.

Koordinator Aksi Muhamad Tofik Ulinuha, mengatakan aksi diikuti oleh perwakilan PMII Universitas Jenderal Soediman, IAIN dan Universitas Muhamadyah Purwokerto. Mereka menolak secara tegas UU MD3.

“Kami menolak terutama pasal pasal yang krusial, sperti pasal 122 huruf K pengkritik DPR bisa dipidana, kemudian pasal 245 mengatur mekanisme pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum harus peseretujuan Presiden, setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD),” katanya

Menurut Korlap Pasal 245, UU itu akan membuat korupsi merajalela dimasa yang akan datang.

Terkait Pasal 73 tentang pemanggilan pihak ke DPR pada ayat 4 huruf b, kepolisian wajib mengikuti perintah DPR guna memanggil paksa dan ayat 5 Kepolisian berhak melakukan penahanan menurut Muhamad Tofik Ulinuha mengatakan DPR representatif dari rakyat seharusnya DPR mau menerima pendapat kritik dan saran dari rakyat.

“Intinya UU MD3 mengekang kebebasan masyarakat untuk mengritisi kinerja DPR, jika kritis dianggap menghina, bagaimana menilai kinerja DPR, ini sudah menciderai demokrasi,” paparnya.

Untuk itu PMII mengajak masyarakat yang peduli dengan bangsa ini untuk mengambil langkah konkrit untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi, sebagai upaya pemenuhan rasa keadilan yang mulai dikebiri oleh elit politik

“Mereka (DPR) telah membunuh demokrasi di negeri ini, untuk itu PMII menolak dengan tegas dan mengecam DPR atas pengesahan revisi UU Nonor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD, mendesak Presdidenuntuk membuat Perpu sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap rakyat, mendesak DPR menjalankan tugas dan fungsinya serta menerima kebebasan berpendapat,” katanya

Sampai berita ini diturunkan, aksi belum selesai dan belum ada anggota DPRD yang menemui.(Parsito/Aras)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi