Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (13 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 21 Maret 2024, 13:44 WIB 1,872 PDF

PT. Pos Indonesia KCU Bandarlampung Pecat Whistleblower Ada apa????

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

PT. Pos Indonesia KCU Bandarlampung Pecat Whistleblower Ada apa????
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PRINGSEWU, INFODESANEWS — Bahauddin, seorang mantan mitra kerja PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Pos Pardasuka, meminta perlakuan yang adil atas persoalan yang dihadapinya setelah pelaporan dugaan penggelapan dana operasional memorandum of understanding (MoU) antara Pemkab Pringsewu dan Kantor Pos Pardasuka.

Dalam keterangannya, Bahauddin mengatakan bahwa dirinya merasa dizolimi dengan keluarnya surat keputusan Eksekutif General Manager PT. Pos Indonesia KCU Bandar Lampung, Risdayati, yang memberhentikan dirinya. Ia menilai keputusan tersebut merugikan sebelah pihak saja.

Bahauddin diberhentikan dengan alasan tidak dapat menjaga rahasia perusahaan. Sementara itu, mantan Kepala Kantor Pos Pardasuka yang diduga melakukan penggelapan dana operasional dimutasi dan sanksi disiplin.

“Saya merasa dirugikan dengan keluarnya surat pemutusan perjanjian kemitraan,” kata Bahauddin.

Bahauddin mengatakan, pemberhentian kemitraan tersebut terjadi setelah dirinya melaporkan dugaan penggelapan dana dan pembuatan laporan keuangan palsu oleh mantan Kepala Pos Pardasuka, Andi Gunawan. Menurutnya, mantan kepala kantor pos tersebut membuat kuitansi pembelian fiktif setiap bulan dan memasukkan uangnya ke kantong pribadi.

“Tidak ada barang yang dibeli, semua masuk kantong pribadi. Alasannya, ini tanggung jawab saya, apabila ada temuan, saya siap bertanggung jawab,” kata Bahauddin menirukan ucapan Andi Gunawan.

Bahauddin juga menyampaikan bahwa mantan atasannya sering bahkan setiap hari berangkat kerja terlambat namun pulang cepat.

“Merubah jam di komputer, bagaimana caranya agar bisa pulang cepat,” ungkapnya.

Bahauddin berharap PT. Pos Indonesia dapat meninjau kembali keputusannya dan memberikan perlakuan yang adil kepadanya.

“Saya mohon kepada PT. Pos Indonesia untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini dan memberikan saya kesempatan untuk bekerja kembali,” harapnya.

Sementara Deputi Eksekutif General Manager PT. Pos Indonesia KCU Bandar Lampung, Eko Adi Kurnianto mewakili EGM, Risdayati yang tidak bersedia menemui wartawan, saat dikonfirmasi terkait dengan masalah tersebut mengatakan bahwa langkahnya sudah sesuai prosedur.

“Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman disiplin, pemotongan gaji selama enan bulan dan diturunkan dari jabatannya,” kata Eko Adi Kurnianto, Kamis , (21/03/2024).

Pemberhentian kemitraan Bahaudin sebagai seorang whistleblower dalam masalah ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Aktivis antikorupsi menilai bahwa pemecatan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan upaya untuk membungkam pelapor. (Borneo)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi