Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (10 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 07 September 2025, 10:12 WIB 375 PDF

PT Natarang Mining Kuasai Lahan Hutan Register 39, LSM Pro Rakyat Izin Tambang Emas Harus Dibongkar

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~4 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

PT Natarang Mining Kuasai Lahan Hutan Register 39, LSM Pro Rakyat Izin Tambang Emas Harus Dibongkar
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

TANGGAMUS, INFODESANEWS – Sorotan tajam mengarah ke PT. Natarang Mining yang beroperasi di Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. Perusahaan tambang emas itu diduga menguasai Kawasan Hutan Register 39 tanpa kejelasan izin.

LSM Pro Rakyat menuding ada praktik gelap di balik izin tambang emas tersebut dan mendesak pemerintah pusat membongkar asal-usul izin pertambangan emas.Minggu.(7/9/2025)

Sorotan tajam kembali tertuju pada perusahaan tambang emas PT. Natarang Mining yang beroperasi di Wilayah Kawasan Hutan Register 39, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.

Aktivitas pertambangan emas di kawasan hutan negara tersebut menuai tanda tanya besar terkait asal-usul izin dan keabsahan penguasaan lahan yang sejatinya merupakan kawasan hutan negara.

Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah,
S.E Sabtu (6/9/2025) di kantor LSM Pro Rakyat Pahoman Bandar Lampung menegaskan, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wajib membuka secara transparan dasar hukum dan izin yang dipakai oleh PT Natarang Mining hingga bisa menguasai Kawasan Hutan Register 39 untuk pertambangan emas.

“Kita minta pemerintah pusat menjelaskan darimana asal-usul izin PT Natarang Mining di Kawasan Hutan Register 39 untuk pertambangan emas. Apakah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan, atau ada pelanggaran yang dibiarkan begitu saja,” tegas Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin.

Menurutnya, setiap aktivitas pertambangan emas seharusnya tunduk pada aturan Kementerian ESDM sesuai UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Jika PT Natarang Mining tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal.

Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah, S.E menambahkan, selain izin dari ESDM, perusahaan tambang di kawasan hutan wajib memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari KLHK. Hal ini diatur dalam UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 jo. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

> “Ada dugaan kuat PT Natarang Mining melanggar ketentuan perundangan. Karena Kawasan Hutan Register 39 adalah kawasan hutan yang tidak bisa begitu saja dikuasai untuk pertambangan. Jika izin dari ESDM maupun KLHK tidak jelas, maka ini bentuk pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas,” ujar Johan.

Hasil kajian tim hukum LSM Pro Rakyat sesuai dengan UU Minerba : Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

UU Kehutanan : Pasal 50 ayat (3) huruf g melarang penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggar dapat dijerat pidana sesuai UU No. 18/2013.

Kewenangan ESDM & KLHK : Tambang emas wajib memiliki IUP dari ESDM dan IPPKH dari KLHK. Tanpa kedua izin ini, kegiatan tambang dianggap ilegal.

Aspek Pertanahan : BPN harus memastikan tidak ada sertifikat atau klaim kepemilikan di dalam Kawasan Hutan Register 39 karena statusnya kawasan hutan negara.

Di sisi lain, sesuai pernyataan Humas dan CSR PT Natarang Mining memberikan klarifikasi bahwa telah terjadi kekeliruan dalam proses pembelian lahan kompensasi di sekitar Kawasan Hutan Register 39 pada Tahun 2018. Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011 setiap perusahaan tambang yang memanfaatkan kawasan hutan diwajibkan menyediakan lahan kompensasi yang bersih dari sengketa hukum maupun kepemilikan.

Sedangkan menurut Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Provinsi Lampung di Tahun 2019 PT. Natarang Mining mempunyai IPPKH 3.058 hektar.

LSM Pro Rakyat menilai klarifikasi itu belum menjawab tuntas persoalan legalitas izin tambang.

LSM Pro Rakyat akan melaporkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penguasaan lahan Kawasan Hutan Register 39 serta kemungkinan adanya praktik korupsi atau kolusi di balik terbitnya izin operasi pertambangan emas dan penguasaan lahan di Kawasan Hutan Register 39 oleh PT. Natarang Mining di Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.

> “Kami akan melaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan akan terus mengawal kasus ini, karena menyangkut kedaulatan negara atas Kawasan Hutan Register yang tidak boleh diperjualbelikan apalagi dimonopoli oleh perusahaan tambang,” pungkas Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin.(***Ronald)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi