Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (15 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 30 Desember 2019, 16:50 WIB 1,430 PDF

PT Ganesha Bangun Karya Rekanan Dinas Kesehatan Kabupaten Blora dalam pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak.

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

PT Ganesha Bangun Karya Rekanan Dinas Kesehatan Kabupaten Blora dalam pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak.
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS –  Proses pembangunan struktur gedung puskesmas Randublatung tidak terselesaikan terindikasi rekanan tidak mampu melaksanakan pekerjaan tersebut, sampai batas waktu kontraknya pada tanggal 8/12/2019.

Rekanan pemenang lelang PT Ganesha Bangun Karya beralamat dicepu ini pemilik kegiatan dengan no kontrak 050/06 – 33.16/SP/VII/2019 ini, ketika dikonfirmasi lewat WA tidak pernah ada jawaban meskinpun sudah dibaca. Diduga dalam pelaksanaan tidak sesuai dengan kontraknya, kemampuan dalam keuangan melaksanakan pekerjaan tersebut, sehingga terhambat dalam memulai sampai menyelesaikan kegiatan yang bersumber APBD ini sesuai papan informasi dilokasi pekerjaan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Blora Lilik Hernanto dalam wawancara melalui Whatapps ini mengungapan keterlambatan penyelesaian akan dikenai dengan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku.

” berkaitan dengan keterlambatan penyelesaian akan dikenai dengan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku, permintaan perpanjangan waktu baru dikaji hari ini 12/12/2019 sudah ada pemeriksaan dari BPK, ” terangnya

Sementara itu PPKOM Edy Sucipto, ” berkaitan keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut seharusnya tanggal 8 desember 2019 selesai ternyata tidak selesai, akan dihitung pekerjaan yang telah diselesaikan oleh rekanan tersebut besaran 68% dari pekerjaan keseluruhan atau besarannya 2.650.085.117 ini yang akan dibayarkan dan didenda sesuai kontraknya 1/1000 x hari x nilai kontrak besarnya berkisar 494.000.000, tidak ada perpanjang waktu pelaksanan pekerjaan tersebut, ” jelasnya

Hari akan dilakukan pemeriksaan lagi dilapangan untuk memantau pekerjaan tersebut, untuk Kontrak yang hasil verifikasi lelang bahwa sudah sesuai dengan tata cara ini ada yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam keselamatan kerja dalam realisasi para pekerja tidak pernah mengunakan standar alat keselamatan kerja berupa helm kerja sepatu kerja rompi kerja serta sabuk keselamatan jika bertingkat.
Edy Sucipto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen,

” kami sudah menegurnya tapi iya itu rekanan bilang iya iya itu aja, masuk blacklist tinggal pemeriksaan lebih lanjut, ketika diblacklist biasa akan pinjam bendara lain, ” ujarnya.

Untuk pelakasanaan yang pekerja tidak sesuai admitrasi kontrak yang ditawarkan oleh pihak ketiga ini PPKOM tidak berani bertindak hanya menegur, yang sebenar bisa dilakukan pemutusan kontrak karena tidak sesuai kontrak yang ditawarkan, PT Ganesha Bangun Karya juga mengerjakan Pembangunan Puskesmas Kedungtuban ini juga tidak terselesaikan.(Gun)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi