Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (11 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 21 Juli 2018, 07:43 WIB 727 PDF

Proses Eksekusi Lahan Tol Di Lampung Selatan Sempat Terjadi Kericuhan

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Proses Eksekusi Lahan Tol Di Lampung Selatan Sempat Terjadi Kericuhan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

Lampung Selatan Infodesanews.com — Sebanyak 34 bangunan rumah yang berdiri di 78 bidang tanah di Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, langsung di gusur dengan menggunakan alat berat untuk pembangunan ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Jum,at  (20/7)

Pengusuran di lakukan setelah dibacakan surat putusan Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan, dengan Nomor penetapan 10/Pdt.P.Eks/2018 /PN Kla. Meski sempat terjadi aksi kericuhan, saat di lakukan eksekusi

 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Infodesanews.com, pelaksanaan eksekusi yang mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian, TNI dan Sat Pol PP, meski sempat terjadi perlawana yang menimbulkan kericuhan, namun oknum masarakat yang di anggap penyebab terjadinya kericuhan langsung di amankan ke Mapolsek setempat.

 

Menurut Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kalianda, Jamaludin  mengatakan masarakat yang rumahnya di gusur untuk pembangunam Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) telah mendapatkan ganti rugi bangunan dan tanam tumbuh yang ada, sebesar Rp 5.172.458.026.

 

“Uang ganti rugi tersebut telah di konsiyasi atau di titipkan di PN Kalianda.”kata Jamaludin  saat di hubungi awak media Jum,at (20/7)

Dijelaskan, penolakan eksekusi oleh masyarakat setempat karena menuntut uang ganti rugi atas lahan yang mereka kuasai saat ini, bukan hanya ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan saja.

“Masalah ini sudah lama dan berlarut-larut, mereka tidak bisa tunjukan bukti atas kepemilikan tanah,” ujarnya.

Masyarakat setempat tidak punya atau miliki bukti kepemilikan atas tanah yang mereka tempati, sedangkan sudah ada warga lainnya yang miliki bukti.

“Pembayaran uanga ganti rugi dibayarkan kepada pemilik tanah yang sah dengan bukti kepemilikan,”kata dia.

 

Lahan yang ditempati masyarakat akan di bangun ruas jalan tol, kata dia, untuk kepentingan bangsa dan negara maka proses eksekusi harus dilakukan agar pembangunan berjalan.

“Proses eksekusi sudah selesai, selanjutnya pengembang menyelesaikan pembangunan jalan tol,”pungkas Jamaludin.  (SG)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi