Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (9 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (15 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (23 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PENDIDIKAN 28 April 2021, 16:03 WIB 1,225 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Prof. Dr. Jamal Wiwoho SH (Rektor UNS); “Pendidikan Indonesia Perlu Penyesuaian Mutu dan Perkembangan Iptek”

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Prof. Dr. Jamal Wiwoho SH (Rektor UNS); “Pendidikan Indonesia Perlu Penyesuaian Mutu dan Perkembangan Iptek”
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO – INFODESANEWS, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Dr Jamal Wiwoho SH mengemukakan, pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tertanggal 30 Maret 2021. Yang melatarbelakangi diterbitkannya diantaranya bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti dengan Standar Nasional Pendidikan yang sesuai dengan perkembangan sekarang,” ungkap Prof Jamal saat membuka Webinar Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 terhadap Penguatan Pendidikan Karakter Generasi Muda Menyongsong Generasi Emas 2045, di LPPM UNS, Solo, Kamis (22/4).

Lebih lanjut Rektor UNS mengatakan, Standar Nasional Pendidikan tersebut digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

“Standar Nasional Pendidikan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah  Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional mencakup standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar Nasional Pendidikan perlu secara berkala ditinjau kesesuaiannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan zaman yang berubah, melalui penyempurnaan substansi pengaturan,” ungkapnya.

Penyempurnaan tersebut, menurut Prof Jamal, diharapkan agar Standar Nasional Pendidikan tetap mutakhir dan relevan, sehingga dapat mendukung akselerasi peningkatan mutu sistem Pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Namun demikian terbitnya Peraturan Pemerintah  Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional tersebut justru menimbulkan kontra produktif di kalangan masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional menimbulkan pertanyaan berbagai kalangan, khususnya mereka yang bergerak di bidang pendidikan karena pemerintah telah menghapus Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib yang biasanya disebut bersama dengan mata kuliah terkait dengan pendidikan karakter, moral dan kewarganegaraan termasuk agama.

Dengan tidak disebutkannya Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dalam standar kurikulum pendidikan memberikan petunjuk tentang tiadanya penghargaan atas pengertian penting sejarah Pancasila bagi pembentukan identitas, dan cara hidup  bersama yang terbaik sebagai warga negara. “Pendidikan sangat penting dalam pengembangan karakter, etika, dan integritas pada anak didik,” ungkap Rektor yang ahli hukum tersebut.

Prof Jamal mengatakan, Pusat Pengkajian Kebijakan Daerah dan Kelembagaan (PPKDK) merupakan salah satu pusat yang berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNS yang bergerak pada pengkajian kebijakan, kelembagaan dan sumber daya manusia. Sebagai salah satu pusat studi di lingkungan LPPM UNS berusaha untuk mensikapi setiap perkembangan kebijakan yang diterbitkan pemerintah dalam segala aspek kehidupan, dalam hal ini khususnya aspek pendidikan. (*/dra/her)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PENDIDIKAN #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi