Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (8 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (9 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (10 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (15 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (15 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (17 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (17 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (18 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (1 hari yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (1 hari yang lalu)
NASIONAL 01 Januari 2023, 11:32 WIB 1,678 PDF

Prestasi Terbaik di Indonesia, Dirlantas Polda Jawa Tengah : Program ETLE Mobile Handheld dan Alpikasi Go-Sigap Hasilnya Disumbangkan ke PAD

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Prestasi Terbaik di Indonesia, Dirlantas Polda Jawa Tengah : Program ETLE Mobile Handheld dan Alpikasi Go-Sigap Hasilnya Disumbangkan ke PAD
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SEMARANG, INFODESANEWS – Kapolda Jateng melalui Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho SH. M.Hum dalam satu tahun ini telah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya di wilayah Jawa tengah terkait program ETLE Mobile Handheld dan alpikasi Go-Sigap

Banyaknya Prestasi yang diraih oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah dalam melakukan penindakan terkait pelanggaran ETLE Mobile Handheld di bulan januari sampai desember 2022, ada sebanyak 1.068.344 serta total briva dan denda tilang berjumlah 66.700.397.500, semua itu anggaranya kemudian disumbangkan langsung ke PAD.

Maka di indonesia baru pertama kali ada direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah yang menyumbangkan hasil penindakan dan tilang yang cukup fantastik nilainya. ” semua itu, berkat kerjasama setiap stakholder serta jajaran lalu lintas.

“Tak hanya itu, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho SH. M.Hum menghimbau bagi masyarakat khususnya wilayah Jawa Tengah, harus selalu menaati peraturan terkait lalu lintas dan jika berkendara R2 maupun R4 harus selalu membawa STNK, SIM dan jika mengendarai kendaraan jangan bermain Handphone

Perlengkapan dalam berkendara itu wajib.” Sebab,  adanya Program ETLE Mobile Handheld dan alpikasi Go-Sigap setiap melintas di rambu-rambu lalu lintas ada pengawas camera.

Sehingga apa yang kita lakukan di kendaraan R2 maupun R4 pasti terlihat jelas saat melintasi setiap Rambu-rambu lalu lintas.” hal inilah merupakan kecangihan teknologi masa kini.”Untuk Proses tindakan tilang, Polisi bisa menggunakan kamera ponsel atau handphone (HP) untuk melakukan tilang saat berpatroli.

“Lanjut, terkait teknis para petugas Polantas berpatroli adalah berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian yang gonceng di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-Sigap.

Hasil gambar pelanggaran itu nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah. “Selanjutnya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.

Lalu, jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar. Pelanggar nantinya diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.

Meminta untuk layanan penyelesaian tilang online. “Kemudian mengirimkan KTP,SIM dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut dan petugas yang ada di admin atau yang ada di back office membantu untuk membuat tilang online,” ,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho SH. M.Hum saaat diwawancarai awak media, Minggu (1/1/23).

Setelah surat tilang diterbitkan, pelanggar nantinya diminta untuk membayar uang denda melalui BRIVA. “Sementara, untuk nomor rekening sistem itu juga diberi tahu melalui kontak call center itu.

Pelanggar kemudian diharuskan membayar denda tersebut dan mengirimkan bukti pembayaran ke call center. Jika proses tersebut sudah dilakukan, maka penyelesaian tilang sudah dilakukan.

“Mulai dari awal tercapture pelanggaran sampai dengan penyelesaian pelanggaran tilangnya tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas Polantas di lapangan dan ada 350 unit kamera ETLE mobile yang digunakan oleh Polda Jawa Tengah yang tersebar di 35 Polres,pungkasnya.(@Gus Kliwir)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi