Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (9 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (16 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 07 April 2022, 22:09 WIB 1,080 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Press Release Polres Luwu Utara, Ungkap Dua Orang Kasus Pencurian Kendaraan Roda Dua 28 Unit

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Press Release Polres Luwu Utara, Ungkap Dua Orang Kasus Pencurian Kendaraan Roda Dua 28 Unit
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Kapolres dan Satuan Reskrim Polres Luwu Utara, Kamis 7 April 2022 melakukan press realese kasus pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polres Luwu Utara.

Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas didampingi Kabag OPS dan Kasi Humas serta Kapolsek Sukamaju kepada sejumlah jurnalis mengatakan bahwa, keberhasilan pihaknya mengungkap kasus tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat tentang para pemilik sepeda motornya yang hilang melaporkannya ke pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas melaluo Kepala Seksi (Kasi) Humas IPTU Kawaru pada media ini via whatsapp bahwa, pelaku yang ditangkap 2 (dua) orang yakni MA (36) dan AS (23). Kedua tersangka melakukan aksinya mulai di bulan Februari-Maret 2022 di wilayah hukum Polsek Sukamaju.

Dan ke dua tersangka tersebut berasal dari Kabupaten Luwu Timur.

Himbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Luwu Utara, diharapkan Alfian Nurnas supaya pemilik sepeda motor yang hilang dapat melihat di Mapolres Luwu Utara dan diharapkan membawa bukti-bukti yang terkait dengan kendaraan bermotor tersebut,” pesannya.

Untuk diketahui barang bukti hadil maling pencurian tersebut dari warga Luwu Timur disita di Kecamatan Tomoni dan Kecamatan Burau Luwu Timur Sulawesi Selatan.(yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi