Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (1 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (1 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (3 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (4 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (5 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (16 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (17 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (18 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (23 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (23 jam yang lalu)
INFODESA 17 April 2023, 11:56 WIB 2,057 PDF

Polsek Jatiagung Amankan Warga Bandar Lampung

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polsek Jatiagung Amankan Warga Bandar Lampung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — MR (25) warga Bandar Lampung di amankan Jajaran Polsek Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 23.30 wib.

Berdasarkan informasi yang didapat infodesanews.com, MR diamankan oleh anggota Polsek Jatiagung tepatnya di wilayah Desa Way Huwi Kecamatan Jatiagung.

“Saat anggota kami sedang melakukan patroli, melihat pelaku yang sedang melintas dengan mencurigakan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan, saat dilakukan pemeriksaan kedapatan satu buah klip plastik yang diduga sabu dan kotak rokok Sampoerna diduga berisikan jenis tembakau Gorila.”kata Kapolsek Jatiagung Iptu Mustolih.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti sudah diamankan.

“Saat pelaku beserta barang bukti berupa 1 bungkus Tembakau Sentetis / Gorila, 1 bungkus Plastik klip bening berisikan kristal di duga Narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor merk Honda genio warna Abu abu dengan nomer polisi BE-2173 AES. Dan pelaku melanggar Pasal 111 dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, di ancaman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun hukuman penjara.”pungkasnya. (Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi