Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (11 menit yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (6 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (7 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (8 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (10 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (11 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (21 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (23 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (23 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (1 hari yang lalu)
INFODESA 27 Maret 2023, 01:55 WIB 2,277 PDF

Polsek Jatiagung Amankan Pelaku Pencurian Hp di Pangkas Rambut

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polsek Jatiagung Amankan Pelaku Pencurian Hp di Pangkas Rambut
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS –Jajaran Personil Polsek Jati Agung berhasil Mengungkap serta Meringkus pencuri 1 Unit Handphone di sebuah Pangkas Rambut di Desa Jatimulyo.Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan,

Tindak pidana pencurian satu unit handphone warna hitam,Merk Redmi.10,milik FS (Korban)yang terjadi pada hari Sabtu,tanggal 21/3/2023 sekira pukul 17.00.Wib di sebuah tempat usaha pangkas rambut Raja,di desa Jatimulyo,yang di lakukan Pelaku dengan inisial M.K A.warga dusun Sukamaju C Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.Senin.(27/3/2023)

Kapolsek Jati Agung.Iptu Mustholih.SH, menjelskan, pelaku ditangkap  akibat melakukan tindak pidana pencurin pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekitar pukul.17.00 Wib. di rumah korban.

“Setelah mendapatkan laporan dari Korban kami lakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku,”kata dia.

“Saat di lakukan interogasi ,tersangka mengakui telah mencuri Handphone di tempat usaha pangkas rambut Raja.”imbuhnya.

Dijelaskan pelaku melakukan aksinya dengan berpura pura hendak potong rambut.

“Pada saat korban sedang berada di kamar mandi pelaku mengambil Handphone milik korban yang sedang di cas di sebuah kursi  dan pelaku langsung kabur dengan barang hasil curianya.”Jelasnya.

Atas perbuatanya,pelaku di jerat dengan Pasal 362 KHUPidana dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek setempat.   (Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi