Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (3 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (5 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (5 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (10 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (11 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (13 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (13 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (13 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (21 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (21 jam yang lalu)
INFODESA 12 Mei 2024, 20:10 WIB 1,249 PDF

Polsek Candipuro Amankan Warga Kecamatan Sidomulyo

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polsek Candipuro Amankan Warga Kecamatan Sidomulyo
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS | Ir alias Abeng (49) warga desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, di amankan polisi. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi infodesanews.com, Imron alias Abeng diamankan akibat melakukan tindak pidana pencucian sepeda motor milik warga Kecamatan Candipuro. Pelaku diamankan ditempat persembunyian di Desa Sumber Jaya Kecamatan Jatiagung Minggu (12/5/2024)

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam hal ini diwakili Kapolsek Candipuro Farid Riyanto mengatakan tersangka telah melakukan tindak pidana yang sama sebanyak tiga kali.

“Selain mengamankan tersangka tim juga mengamankan barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor.”kata dia dalam keterangannya, Minggu (12/5/2024)

Dijelaskan pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah bagian samping kiri dan kemudian mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit sepada motor dan HP merk VIVO YOA warna biru.

“Kemudian pelaku keluar melalui pintu belakang rumah dan pada saat itu istri pelapor mendengar ada suara sepeda motor dan saat dilihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat.”terangnya.

Menurut AKP Farid, pelaku sudah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.

“Pelaku ini merupakan Residivis atas kasus yang sama dan sudah tiga kali melakukan pencucian di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.”ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku bakal dikenai pasal 363 KUHPidana.” pungkasnya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan mapalosek Candipuro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.(red)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi