Jumat, 2 Oktober 2026
TERKINI
• Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (1 jam yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (1 jam yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (1 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Rejomulyo Tahun 2027 Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur (1 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (2 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Pimpin Acara Korp Raport Kenaikan Pangkat Dan Purna Bhakti (10 jam yang lalu) • Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (1 hari yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (1 hari yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (1 hari yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (1 hari yang lalu)
INFODESA 31 Desember 2021, 16:17 WIB 2,388 PDF

Polres Pesawaran Amankan Dua Oknum LSM GMBI

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polres Pesawaran Amankan Dua Oknum LSM GMBI
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

INFODESANEWS — Polres Pesawaran Provinsi Lampunga amankan dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI. Kamis (30/12/2021)

Dua oknum LSM tersebut diamankan diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang warga Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung sebagai kontraktor.

Dikutip dari laman rilis.id. Kedua oknum yang diamankan yakni, Albertus Hendra Wardani (34), wa rga Desa Tulusrejo Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur dan rekanya A Suaidi (53), warga Desa Padangcermin Kecamatan Padangcermin, Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, keduanya memeras Rangga Ardiansyah (26).

Korban merupakan salah satu kontraktor warga Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.

Awalnya, kedua tersangka mendatangi proyek jembatan di Desa Pujorahayu Kecamatan Negerikaton, sekira pukul 16.00 WIB Rabu (29/12/2021).

“Kemudian salah satu tersangka meminta uang yang dikatakan ‘jatah’ proyek kepada korban,” papar kapolres, Kamis.

Korban kemudian memberikan uang Rp50 ribu dengan maksud uang bensin. Namun hal ini malah membuat keduanya marah.

Atas dasar tekanan dari kedua tersangka, korban lalu memberikan uang Rp2.750.000,” bebernya.

Sepeninggal kedua tersangka, dilaporkan melaporkan kejadian ini ke polisi.

Anggota Opsnal Satreskrim Polres Pesawaran kemudian melakukan penyelidikan.

“Kedua pengunjung saat sedang di Embung Desa Purworejo, Negerikaton,” ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan mereka, diketahui keduanya memang memeras korban.

Atasnya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi