Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (6 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 15 Mei 2018, 00:04 WIB 1,722 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Polres dan Pengusaha Angkutan Organda Blora Sepakat Brantas Pungli

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polres dan Pengusaha Angkutan Organda Blora Sepakat Brantas Pungli
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com – Pengusaha Angkutan dan Organda terkait dengan upaya pemberantasan praktek pungutan liar di bidang pelayanan masyarakat, mendapat arahan dari Kapolres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi Saptono, S.I.K., M.H. senin (14/5) di ruang PPKO Polres Blora.

Dalam arahannya, Kapolres Blora menekankan mekanisme atau aspek prosedural pelayanan yang berkaitan dengan nominal tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Saya berpesan untuk pengusaha Angkutan dan Organda dalam melakukan usahanya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah,” ungkap Kapolres Blora didampingi Kasat Lantas Polres Blora.

Selain itu, Kapolres juga berpesan untuk setiap kendaraan harus lengkap surat suratnya, baik itu SIM yang sesuai dengan peruntukannya, STNK dan lain lainnya.

“Jika suatu saat menemukan anggota kami yang melakukan praktek Pungli, silahkan laporkan kepada kami untuk kami tindak sesuai Prosedur yang berlaku,” tambah Kapolres Blora.

Kita memahami bahwa masalah uang ini sangat sensitif dan rentan, dimohon jangan memancing-mancing kepada Petugas, tegas Kapolres Blora AKBP Saptono S.I.K., M.H dalam silaturahmi di Ruang PPKO pada Pengusaha Angkutan dan Organda.(Adm)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi