BLORA, INFODESANEWS — Polres Blora bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di area parkiran PDAM Blora pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT pada Kamis, 8 oktober 2026.
Kapolres Blora yang baru, AKBP Inggal Widya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku berinisial YA (Yohan Aditya Pratama) mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna putih yang terparkir dengan kunci masih menempel di lubang kunci. Sebelum melarikan diri, pelaku juga mengambil dua helm merek Cablos warna hitam dan ALV warna abu-abu, satu kaos putih, satu jaket biru, serta uang tunai sebesar Rp10.000.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku selesai berkegiatan di sekitar lokasi dan melihat sepeda motor korban dalam keadaan terkunci dengan kunci menempel. Pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut ke arah utara menuju rumah seorang rekannya di Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Di sana, pelaku meminta rekannya untuk menggadaikan sepeda motor tersebut. Kendaraan digadaikan seharga Rp2.000.000, namun uang yang diterima rekannya hanya sekitar Rp1.800.000, dan pelaku menerima bagian sebesar Rp1.500.000.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya ke pihak kepolisian. Saat petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku datang ke lokasi dan langsung diamankan. Pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku resmi ditangkap beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna putih, STNK dan BPKB asli, dua helm, satu kaos putih, satu jaket biru, dan uang tunai Rp10.000.
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. Proses hukum dipercepat karena kejadian berlangsung pada malam hari dan dilaporkan keesokan harinya, dengan tenggat penanganan 1x24 jam.
Polres Blora mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan peduli terhadap barang miliknya, khususnya kendaraan bermotor.
"Kami mengimbau warga untuk selalu menambah pengaman ganda pada kendaraan, bukan hanya kunci setir, tetapi juga kunci tambahan. Lebih baik kita sedikit repot mengamankan kendaraan daripada memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan," ujarnya, Senin (19/10/2026).
Sementara itu, rekan pelaku yang dimintai bantuan untuk menggadaikan kendaraan tidak diketahui memiliki niat jahat dan hanya diminta tolong oleh pelaku. Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.**Red