Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (13 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 05 November 2025, 17:25 WIB 2,496 PDF

Polres Blora Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Koperasi Ilegal untuk Menghimpun Dana Masyarakat

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polres Blora Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Koperasi Ilegal untuk Menghimpun Dana Masyarakat
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora sedang melakukan verifikasi dan penyelidikan awal terkait laporan dugaan penyalahgunaan badan hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera. Koperasi ini diduga masih aktif menjalankan kegiatan penghimpunan dana masyarakat meskipun izin legalitasnya tidak lagi tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.

Laporan resmi dengan Nomor LP.001/BLA/X/2025 telah diregistrasikan. Dalam laporan tersebut, ketua koperasi, Unggul Slamet Kariyadi, bersama sejumlah pengurus lain, diindikasikan melakukan pelanggaran hukum berlapis. Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan mengenai penghimpunan dana masyarakat tanpa izin (bank gelap), Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, serta Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2012 tentang Penyalahgunaan Koperasi untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan bukti yang dihimpun pelapor, Veri Dwi Susanto, terungkap indikasi kuat adanya mens rea atau niat jahat yang dilakukan secara sadar. Pengurus KSU Sejahtera diduga mengetahui status badan hukumnya sudah tidak sah, namun tetap melanjutkan operasional dengan menggunakan dokumen palsu dan struktur organisasi yang tidak diakui. Praktik ini diduga menguntungkan pihak pengurus secara pribadi sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat yang menjadi anggota.

Sebagai bagian dari investigasi, pihak kepolisian juga memeriksa keabsahan izin usaha serta aktivitas simpan pinjam yang dilakukan koperasi tersebut. Saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kasatreskrim Polres Blora, Zainul Arifin, menegaskan bahwa proses masih berlangsung.

“Masih proses berjalan, kita nunggu hasilnya penyelidikan dan klarifikasinya kita kabari, mas,” ungkap Zainul Arifin, menanggapi konfirmasi terkait legalitas dan operasi KSU Sejahtera.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Blora masih melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang diserahkan, termasuk dokumen keanggotaan dan kartu nama yang dicetak secara masif meski dasar hukum operasional koperasi tersebut dipertanyakan. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan teliti sebelum bergabung dengan koperasi yang mengatasnamakan kesejahteraan bersama, namun tidak dapat menunjukkan legalitas yang jelas dan operasional yang transparan sesuai ketentuan hukum.**Red

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi