Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (36 menit yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (53 menit yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (5 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (6 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (8 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (8 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (16 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (16 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (16 jam yang lalu)
NASIONAL 09 Februari 2021, 01:55 WIB 1,081 PDF

Polisi Segel Cafe di Toraja Karena Diduga Langgar Prokes, Camat Dinilai Lakukan Pembiaran

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polisi Segel Cafe di Toraja Karena Diduga Langgar Prokes, Camat Dinilai Lakukan Pembiaran
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Pihak Kepolisian Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menyegel Cafe Laruna, di Kelurahan Rante Lemo, Kecamatan Makale Utara, diduga telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), dengan cara melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan banyak orang.

Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik cafe serta sejumlah karyawannya.

“Pemilik cafe Laruna, Samuel Silo Eppa sudah diperiksa oleh rekan-rekan penyidik, termasuk kasir dan pelayan cafe. Tak hanya itu, saat ini rekan-rekan penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara,“ kata Sarly saat dikonfirmasi, Senin (08/02/2021).

Menurutnya, penyegelan cafe tersebut karena diduga telah melanggar, dimana pada Minggu (7/02/2021) malam lalu, saat didatangi petugas, didapati kerumunan puluhan orang yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak, tindakan pembubaran kerumunan pun dilakukan oleh aparat.

“Saat itu pemilik Cafe Laruna turut diamankan untuk dimintai keterangan, sementara pengunjung cafe yang masih sedang menikmati miras, dipaksa untuk bubar, demi mencegah penularan covid-19,” ucap Sarly.

Sarly mengatakan buntut dari dugaan pelanggaran prokes ini, Cafe Laruna yang merupakan TKP dari pelanggaran prokes tersebut, disegel dengan Police Line.

“Penyegelan cafe Laruna dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja guna kepentingan proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Sarly.

Terkait dengan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara, Sarly menjelaskan, bahwa bukan hanya pemilik cafe yang diperiksa, Camat pun di periksa karena dinilai telah melakukan pembiaran.

“Kami periksa karena selaku pemerintah setempat telah melakukan pembiaran dan tidak menegakkan imbauan Protokol Kesehatan ditengah kondisi kedaruratan kesehatan akibat dari pandemi covid-19,” tutur Sarly.

Lebih lanjut, Sarly menerangkan, bahwa pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan dapat dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Dan bagi pihak yang memfasilitasi pelanggaran Protokol Kesehatan dapat pula dijerat dengan pasal 216 KUHP, bahkan pejabat pun dapat dikenakan pasal 421 KUHP jika terbukti mengetahui tetapi tidak mengimbau atau membubarkan,” jelas sarly. (ben/yus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi