Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (17 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (20 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (22 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
NASIONAL 29 November 2021, 21:57 WIB 595 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Wafat

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Wafat
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Aparat Kepolisian Resor Luwu Utara, Sulawesi Selatan, membekuk pelaku tindak kekerasan penganiayaan terhadap warga Dusun Rantemalino, Desa Baebunta Kecamatan Baebunta di jembatan Jalan Trans Sulawesi hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

“Pelaku AL (24) kami ringkus pada Sabtu 27 November 2021 di sekitar rumah pelaku yang sedang kumpul-kumpul dengan temannya di Dusun Baebunta Desa Baebunta Kecamatan Baebunta Luwu Utara,” sebut Kepala Polres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas melalui Kasat Reskrim IPTU Putut Yuda Pratama kepada Kasubbag Humas AIPDA Hendra Setiawan Hilal pada media ini, Minggu 28 November 2021 sore.

Tim Satreskrim Polres Luwu Utara bersama personil Polsek Baebunta menyelidiki dengan meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian.
Dan berdasarkan informasi yang diperoleh identitas para pelaku yang merupakan warga Dusun Baebunta Desa Baebunta.

Polisi membekuk pelaku penganiayaan terhadap korbannya bernama Ibnu, warga Dusun Rantemalino Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta Luwu Utara, pada Sabtu 27 November 2021 kemarin.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dan sementara ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. (yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi