Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (49 menit yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (20 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (23 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 09 Februari 2026, 22:43 WIB 1,934 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Polisi Polres Toraja Utara Ringkus Wanita Pengedar Narkoba

Penulis: Kabiro Luwu
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polisi Polres Toraja Utara Ringkus Wanita Pengedar Narkoba
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Luwu

SULSEL, INFODESANEWS | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara (Torut) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorang perempuan di wilayah hukum Polres Torut.

Perempuan berinisial VS alias VA ditangkap pada Senin, 9 Februari 2026. Dari tangannya polisi menyita 3 (tiga) shacet sabu, disimpan dalam sedotan warna kuning dan biru yang disembunyikan di kantong jaket sebelqh kiri pelaku.

Dok. Barang Bukti Narkoba hasil tangkapan Resnarkoba Polres Torut.

Tim Satres Narkoba, kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam tas milik VS dan ditemukan 2 (dua) sachet plastik bening, alat hisap (bong).

Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi mengatakan bahwa, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku barang haram di wilayah kami,” sebutnya.

“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Torut untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Kami akan melakukan tes urine terhadap terduga pelaku dan uji laboratorium terhadap barang bukti. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dan untuk proses lebih lanjut.

Kasar Resnarkoba Polres Torut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu kami polisi untuk mengungkap peredaran narkoba di Bumi Ping Tiku julukan Kabupaten Toraja Utara.

Atas perbuatannya, tersangka VS akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara yang berat.[**Yustus].

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Luwu

Kabiro Luwu

Kepala Biro Luwu

Koordinator liputan daerah Sulawesi Selatan, Luwu Raya, dan sekitarnya.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi