Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (18 menit yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (1 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (1 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (5 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (6 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (6 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (7 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (9 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (13 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (23 jam yang lalu)
NASIONAL 22 Mei 2022, 22:17 WIB 434 PDF

Polisi Cokok Pengedar Pil Koplo

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polisi Cokok Pengedar Pil Koplo
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

KENDAL, INFODESANEWS – Personel Satres Narkoba Polres Kendal mengamankan seorang laki-laki berinisial RAK (25) yang diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis pil alprazolam dan lorazepam.

Pria yang merupakan warga Terate Tengah Rt02/II Desa Teratemulyo Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal diamankan petugas pada hari Jumat (20/5/2022) pukul 11.00 WIB di dekat rumahnya.

“Pelaku RAK diamankan petugas berdasarkan laporan informasi dari masyarakat adanya peredaran Psikotropika dikalangan pemuda di wilayah Kecamatan Weleri yang kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kendal,” kata Kasat Resnarkoba AKP Agus Riyanto SH, Sabtu (21/5/2022).

Atas dasar informasi tersebut, Kasat Resnarkoba mengatakan personel Sat Narkoba Polres Kendal melakukan pengejaran terhadap RAK yang dimana petugas mendapat informasi bahwa RAK sedang berada di depan teras rumah sedang berkumpul kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam bungkus rokok ada 23 tablet jenis aprezolam serta dua paketan berisi 3 strip kemasan berisi 10 butir pil jadi total keseluruhan 30 butir.

Ketika dilakukan interogasi dilapangan, Kasat Resnarkoba Polres Kendal menyebutkan pelaku RAK mengaku pil jenis aprezolam yang ditemukan petugas adalah miliknya dan diperoleh dari membeli di aplikasi Shopee Online.

“Pelaku bersama barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok anoa yang di dalamnya berisikan 23 (dua puluhtiga) butir pil jenis aprezolam jadi total yang diamankan personel ke Sat Resnarkoba Polres Kendal 30 butir pil jenis aprezolam dan 1 tablet jenis lorazepam serta sebuah HP merk Xiaomi note 9 warna ungu untuk proses pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku berinisial S,” ungkap AKP Agus Riyanto.

Atas perbuatanya pelaku RAK dipersangkakan Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (HS/@Gus)

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi