Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (6 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (8 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (8 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (13 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (13 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (15 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (15 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (16 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (23 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (23 jam yang lalu)
INFODESA 16 April 2024, 11:18 WIB 1,841 PDF

Polisi Berhasil Meringkus Buronan Kasus Pengancaman Di Lampung Timur

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polisi Berhasil Meringkus Buronan Kasus Pengancaman Di Lampung Timur
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG TIMUR , INFODESANEWS  | Seorang buronan dugaan tindak pidana pengancaman, diwilayah hukum Polres Lampung Timur, berhasil diringkus polisi, tanpa perlawanan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, pada Minggu (14/4), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah YK (26) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting.

Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka yang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang, sejak bulan Januari 2024 lalu, diduga terlibat pengancaman terhadap HY (49) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, pada bulan Oktober 2023.

Aksi kejahatannya yang terjadi diwilayah Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, diduga dilakukan tersangka dengan cara membentak-bentak, mendorong, mencekik, bahkan sempat mengancam menggunakan senjata tajam.

“Selain membentak dan menganiaya, tersangka diduga sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau,” jelasnya.

Peristiwa kejahatan tersebut, sempat diketahui, dan dilerai oleh warga masyarakat, namun Korban yang mengalami trauma, tetap melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Labuhan Maringgai.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.

Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga telah menyita senjata tajam jenis pisau, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa kejahatan tersebu t(Robby)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi