Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 13 Juli 2023, 23:18 WIB 986 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Polisi Bekuk 6 Pelaku Berandal Motor

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 986 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polisi Bekuk 6 Pelaku Berandal Motor
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PURWAKARTA – Enam orang berandalan motor yang tergabung dalam geng motor Wisata Malam dan Valvoline ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat dan sutu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Mereka ditangkap usai melakukan penganiayaan terterhadap seorang pemuda berinisial MK (16) warga Kelurahan Cipaisan, Kecamatan/ Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 29 Juni 2023 di Taman Katresna, Gang Rusa I Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Ke enam orang yang diamankan yakni berinisial FRA (18) alias Kicot warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, FAP (17) warga Desa Kembangkuning Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, FNF (17) warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta dan DA (19) warga Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Kemudian, A (21) warga Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, AH (20) warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pihaknya mengamankan enam orang kelompok motor Wisata Malam dan Valvoline yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda hingga mengalami luka-luka.

“Pelaku berjumlah tujuh orang, enam orang berhasil kami amankan, pada Selasa, 11 Juli 2023 di lokasi berbeda. Sedangkan seorang lagi masih dalam pengejaran dan kita sudah kantongi identitasnya. Dari ke enam pelaku yang diamankan, dua diantaranya masih di bawah umur,” ucap Edwar sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, saat menggelar konferensi pers, pada Rabu, 12 Juli 2023.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka terancam Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat (2) huruf (2e) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(red)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi