Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (13 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 03 Januari 2026, 18:55 WIB 840 PDF

Polemik Kontrak PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Beri Penjelasan Resmi

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polemik Kontrak PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Beri Penjelasan Resmi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Setelah ramai diperbincangkan di ruang publik terkait penandatanganan kontrak peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum memuat poin-poin perjanjian secara rinci, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Selatan akhirnya memberikan klarifikasi resmi melalui akun Facebook nya, Sabtu (3/1/2026)

Klarifikasi tersebut disampaikan BKD Lampung Selatan melalui akun Facebook resminya sebagai bentuk respon atas berbagai pertanyaan dan kekhawatiran peserta PPPK Paruh Waktu, khususnya terkait kejelasan hak dan kewajiban yang belum tertuang dalam dokumen kontrak yang ditandatangani.

Dalam pengumuman resminya, BKD Lampung Selatan menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lampung Selatan terkait dokumen Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu.

BKD menjelaskan bahwa pihaknya akan mempersiapkan dokumen perjanjian kerja secara lengkap atau full contract setelah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menetapkan skema gaji PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, BKD juga menerangkan bahwa mekanisme penandatanganan dokumen perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu nantinya akan dilaksanakan secara kolektif melalui perangkat daerah atau unit kerja masing-masing.

Seiring dengan penyampaian informasi tersebut, BKD Lampung Selatan menyatakan bahwa waktu penyerahan dokumen Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan proses penetapan skema gaji serta mekanisme penandatanganan yang telah ditentukan.

Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat dan peserta PPPK Paruh Waktu, sembari menunggu penyelesaian administrasi dan kebijakan teknis dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

BKD Lampung Selatan pun mengakhiri pengumuman tersebut dengan ucapan terima kasih atas perhatian dan pengertian seluruh PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lampung Selatan. (red/sumber Facebook BKD Lamsel)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi