Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (19 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (22 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
NASIONAL 06 Januari 2024, 20:11 WIB 702 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Polda Metro Jaya menaikkan status kasus juru bicara tim pemenangan pasangan capres Ganjar Pranowo-Mahfud Md,

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polda Metro Jaya menaikkan status kasus juru bicara tim pemenangan pasangan capres Ganjar Pranowo-Mahfud Md,
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JAKARTA, INFODESANEWS – Polda Metro Jaya menaikkan status kasus juru bicara tim pemenangan pasangan capres Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, yang menyebut polisi tidak netral dari penyelidikan ke tahap penyidikan.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara pada 27 Desember 2023. “Hasilnya meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade di kantornya, Jakarta, sabtu, 6 Januari 2024.

Tercatat ada enam laporan terhadap Aiman Witjaksono yang masuk ke Polda Metro Jaya. Namun, Ade menyatakan dalam kasus ini tidak ada unsur pidana yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud pasal UU ITE,” katanya.

Enam laporan itu awalnya memasukkan tiga konstruksi pasal yang diduga dilanggar Aiman, mulai dari Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.Ade mengatakan dugaan tindak pidana ditemukan dalam Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 atau pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana yang mengatur soal penyiaran berita atau pemberitahuan bohong. Dua pasal ini yang dipakai polisi untuk meningkatkan kasus Aiman jadi penyidikan.

Ade mengatakan penyidik telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Januari 2024 lalu. “Rencana penyidikan sudah dibuat dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan kami telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan sebelumnya,” tuturnya.

Untuk pemanggilan Aiman Witjaksono, Ade mengatakan bakal mengupdate lagi ke depannya.***Myd/Red.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi