Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (2 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (3 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (4 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (4 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (6 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (10 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (20 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (20 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (1 hari yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (2 hari yang lalu)
INFODESA 21 Maret 2018, 20:26 WIB 882 PDF

Polda Jateng ; Kasus Penyerangan Pengurus NU Kendal Murni Kriminal

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polda Jateng ; Kasus Penyerangan Pengurus NU Kendal Murni Kriminal
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Semarang, Infodesanews.com – Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono, mengatakan, Kasus penyerangan pengurus NU Kendal, Agus Nurus Syakban dan mertuanya Ahmad Zaenuri, pada akhir pekan lalu, merupakan kriminal murni tidak ada motivasi lain yang bermuatan kepentingan politis.

Kasus tersebut adalah tindakan kriminal murni. Pelaku atas nama Suyanto (34) seorang pengamen, ingin menguasai secara paksa tas yang dimiliki istri korban yang berada di dalam mobil.

“ Pelaku melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dalam hal ini penganiayaan, ini tindakan kriminal murni,” ujarnya usai acara serah terima jabatan Wakapolda Jateng, di Mapolda Jateng, Rabu (21/03/2018).

Dari hasil penyelidikan, ungkap Condro, kondisi kejiwaan pelaku Suyanto warga dinyatakan sehat, sehingga pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Psikologis alias Bogel dites, dinyatakan sehat. Pelaku dapat ditindak secara hukum,” ujarnya lagi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kondisi perekonomiannya memprihatinkan, bahkan Suyanto berprofesi sebagai pengamen yang biasa ngamen di pasar.

Ditambahkan Condro, Profesinya pengamen, pelaku punya satu anak dan itu sudah putus sekolah, tidak punya pekerjaan. Ini faktor ekonomi.

Pelaku yang merupakan warga Johorejo, Kendal itu, bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono,(ndi).

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi