Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (5 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (8 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (11 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (12 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (12 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (13 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (13 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 28 November 2025, 16:55 WIB 1,926 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

PMK 81/2025: Pembentukan Koperasi Merah Putih Menjadi Syarat Resmi Pencairan Dana Desa Tahap II

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

PMK 81/2025: Pembentukan Koperasi Merah Putih Menjadi Syarat Resmi Pencairan Dana Desa Tahap II
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

JAKARTA, INFODESANEWS — Pemerintah kembali mengetatkan aturan penyaluran Dana Desa. Melalui PMK 81 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pencairan Dana Desa tahap II kini wajib disertai pembentukan Koperasi Merah Putih.

Dikutip dari media CNBC Indonesia. Dalam PMK yang ia berlakukan sejak Selasa (25/11/2025), pencairan dana desa dalam APBN ke pemerintah desa akan turut mengacu pada pembentukan koperasi desa atau koperasi kelurahan merah putih (KDMP/KKMP).

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024,” dikutip dari CNBC Indonesia, Jum,at (28/11/2025)

Dalam PMK ini, mekanisme penyaluran dana desa masih dilakukan dalam dua tahap. Tahap I tetap diatur sebesar 60% dari pagu dana desa yang telah ditentukan penggunaannya oleh setiap desa dan dilakukan paling lambat tiap Juni. Tahap II juga masih ditetapkan sebesar 40% dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya oleh setiap desa paling cepat pada April.

Syarat salur tahap I juga masih sama, yakni sudah adanya penetapan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan dana desa, dan keputusan kepala desa tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, dalam hal desa menganggarkan BLT Desa.

Namun, untuk syarat salur tahap II mengalami penambahan ketentuan. Dalam PMK sebelumnya hanya terdiri dari adanya laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya; serta laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40%.

Dalam Ayat 3 Pasal 24 PMK 81/2025 persyaratan penyaluran tahap II yang ditambah ialah adanya akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ke notaris; dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih

Selain itu, dalam PMK 81/2025, Purbaya juga menyisipkan pasal tambahan terkait ketentuan format surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan KDMP/KKMP melalui Pasal 29A, serta Pasal 29B terkait dengan penundaan penyaluran dana desa tahap II.

Dalam Pasal 29B PMK 81/2025 disebutkan bahwa dana desa tahap II yang persyaratan penyaluran belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal 17 September 2025, ditunda penyalurannya. Dana desa tahap II yang ditunda penyalurannya itu baik yang ditentukan penggunaannya, maupun yang tidak ditentukan penggunaannya.

Dana desa tahap II yang ditunda penyalurannya itu akan disalurkan kembali setelah bupati/wali kota menyampaikan persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pada akhir tahun.

Bila tak kunjung dipenuhi persyaratannya untuk dana desa tahap II maka pemerintah tidak akan menyalurkan dana desanya kembali. Dana Desa tahap II yang tidak disalurkan dapat digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan Dana Desa tahap II tidak kunjung digunakan untuk keperluan apapun akan menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari PMK 81/2025. (Red/sumber CNBC Indonesia)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi