Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (43 menit yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (1 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (1 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (4 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (12 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (15 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (22 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (22 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (1 hari yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (1 hari yang lalu)
NASIONAL 26 April 2022, 22:27 WIB 700 PDF

Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto Dinilai Intervensi Kepengurusan Islamic Center

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto Dinilai Intervensi Kepengurusan Islamic Center
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BEKASI, INFODESANEWS – Rekomendasi Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto atas sejumlah nama untuk masuk di dalam kepengurusan Yayasan Nurul Islami KH. Noer Alie Islamic Center Kota Bekasi tertanggal 31 Maret 2022 dinilai sebagai bentuk intervensi.

Diketahui, surat resmi, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengusulkan sejumlah nama mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diantaranya, H. Tjandra Utama Effendi, KH. Mir’an Syamsuri, Rayendra Sukarmadji, H. Zaini Sidi dan Rini Desmiati.

“Ini adalah bentuk intervensi yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terhadap kepengurusan Yayasan Islamic Center Kota Bekasi,” kata Praktisi Hukum H. Bambang Sunaryo menanggapi awak media, Selasa (26/4/2022).

Saya menduga, sambung Bambang, ada muatan politis mendorong dua nama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi diposisi strategis. Sebagai pembina seluruh masyarakat Kota Bekasi Tri Adhianto bisa lebih bijak dan mengayomi.

“Seharusnya sebagai pembina seluruh masyarakat Kota Bekasi, Tri Adhianto bisa lebih bijak dan mengayomi, bukan membenturkan para sesepuh daerah pada tataran kepentingan politis,” ucap Bambang.

Dikatakan Bambang, secara hukum memang sah-sah saja Kepala Daerah mengusulkan dan menyarankan sesuatu hal. Namun kalau sudah ada intrik-intrik tertentu sehingga kemauannya dituruti itu yang tidak benar.

“Ya, sah – sah saja Kepala Daerah mengusulkan atau menyarankan Namun kalau sudah ada intrik-intrik tertentu sehingga kemauannya dituruti ya ini yang tidak benar,” pungkas Bambang menyikapi.***Myd.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi