Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (11 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 11 Juni 2025, 09:00 WIB 1,675 PDF

Pilkades PAW di Blora Tertunda, Sembilan Desa Tanpa Kepala Desa Definitif

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pilkades PAW di Blora Tertunda, Sembilan Desa Tanpa Kepala Desa Definitif
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Rencana Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) di Kabupaten Blora masih belum dapat dilaksanakan karena menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). Akibatnya, sembilan desa di wilayah Blora harus menghadapi kekosongan kepemimpinan definitif.

Desa-desa yang saat ini tidak memiliki kepala desa antara lain Desa Berbak (Kecamatan Ngawen), Sendangwungu (Banjarejo), Sitirejo (Tunjungan), Gombang (Bogorejo), Nglebur (Jiken), Kalinanas (Japah), Ngapus (Japah), Ngiyono (Japah), dan Ketuwan (Kedungtuban).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora, Yayuk Windrati menjelaskan, bahwa pelaksanaan PAW harus memenuhi persyaratan, termasuk masa jabatan tersisa minimal satu tahun.

“Jika PAW dilaksanakan sekarang, masa jabatan masih cukup. Namun jika mundur hingga pertengahan 2026, waktunya tidak memenuhi syarat,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).

Windrati menambahkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan sedang menunggu kepastian terkait PP atau pencabutan moratorium Pilkades. Meski begitu, desa-desa yang akan menggelar PAW telah diimbau untuk menyiapkan anggaran sejak akhir tahun lalu.

“Kami sarankan desa-desa menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan masing-masing, terutama desa dengan wilayah luas dan perwakilan banyak,” jelasnya.

Lanjutnya, pelaksanaan Pilkades serentak di Blora diperkirakan baru bisa dilakukan pada 2027, dengan tahapan dimulai sekitar April-Juli. Namun, jika tidak ada perubahan regulasi, waktu pelaksanaan akan sangat mepet.

“Bahwa syarat calon kepala desa PJ harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu, seperti guru SD/SMP atau pegawai kecamatan, dengan beberapa pengecualian,” terangnya.

Pemerintah Kabupaten Blora terus memantau perkembangan aturan terbaru untuk segera menyelesaikan kekosongan kepemimpinan di desa-desa tersebut.*Red

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi