Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (12 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 10 Juli 2023, 18:25 WIB 1,466 PDF

Pilar ke 4, Cak Sholeh ” No Viral No Justice“ Media Dilindungi UU dan Tidak Boleh Diitimidasi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pilar ke 4, Cak Sholeh ” No Viral No Justice“ Media Dilindungi UU dan Tidak Boleh Diitimidasi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JAKARTA – Muhamad Sholeh S.H yang terkenal Cak Sholeh ” No Viral No Justice“ membicarakan terkait media yang sudah sesuai regulasi, ya haruse diakomodir oleh TNI-Polri dan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah.

Maka Pemerintah haruse kerjasama dengan awak media yang sudah sesuai aturan perusahaan Pers seperti akta pendirian, Menkuham, e- faktur dan ijin kantor maupun syarat- syarat lain sesuai kententuan berlaku.

Cak sholeh yang akrab dipangil, ia adalah kansultan hukum redaksi Media Group Cyber : infoklik.co, infodetik.co, tv10newsgroup.com dan korantv10.com menyebut media yang legal sudah sesuai aturan harus berbadan hukum yaitu PT.

Memiliki Perusahaan Pers seperti kantor dan sudah pernah bekerjasama dengan TNI-Polri maupun Pemerintah serta menyediakan rubik-rubik berita yang akurat, tajam, terpercaya seperti ada narasumber sesuai tema.

Jangan takut menyuarakan, jika diitimidasi oleh oknum-oknum yang merasa risih dan keberatan terkait berita- berita yang udah tayang, kan ada hak jawab.”maka kami siap turun ngawal terkait bantuan hukumnya”, kata Cak Sholeh ” No Viral No Justice“ dihadapan awak media, Senin (10/7/23).

Pesan moral, jadilah wartawan independen dan bagi seseorang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat 1 berbunyi : setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” tegas Muhamad Sholeh S.H .(red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi