Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (3 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (5 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (5 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (10 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (10 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (12 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (12 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (13 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (20 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (20 jam yang lalu)
NASIONAL 09 Februari 2023, 22:16 WIB 1,758 PDF

Pihak JPU Menguntungkan Gus Nur dan Bambang Tri

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pihak JPU Menguntungkan Gus Nur dan Bambang Tri
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin
SURAKARTA, INFODESANEWS | Ada yang unik dalam sidang Sugih Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah. Sebelum sidang dimulai Gus Nur menyampaikan pesan, bahwa dirinya tidak lagi berharap penundaan penahanannya dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Karena ia tidak ingin terkesan “mengemis” kebaikan hakim dengan berlama-lama menunggu tanpa kepastian dan hanya mendapat jawaban selalu “sedang dipertimbangkan”.
Pada persidangan yang kedelapan di PN Surakarta,Jawa Tengah baik Gus Nur maupun Bambang Tri sang penulis Jokowi Under Cover menyatakan rasa terima kasih pada Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum sebagai  Ahli Pidana dari Universitas Kristen Indonésia karena keterangan ahlinya dianggap menguntungkan kedua terdakwa.
Mompang menyatakan sangat perlu ada Ijasah asli yang diperlihatkan minimalis keterangan bahwa Ijasah tersebut pernah ada atau diterbitkan dan dibuatkan keterangan hilang bila memang pernah ada dengan mencantumkan nomor registrasi Ijasah dari lembaga yang mengeluarkannya.
Mompang pun tanpa ragu menyatakan untuk IPK kurang dari 2 (dua) tidak mungkin bisa lulus sebagai seorang sarjana di kampus tempat ia memberi kuliah kepada para mahasiswa.
Dari 16 saksi fakta, dan 4 ahli yang dimintai mereka kedua terdakwa menyatakan rasa puas kepada Ahli Pidana yang dimintai Pendapat dalam persidangan Selasa(7/2) yang dimulai sejak pukul 10.10 hingga 17.30 sore di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
Terkait “mubahalah” yang tidak dipahami oleh Ahli, maka Eggi memberikan penjelasan bahwa kesaksian yang dilakukan oleh Gus Nur terhadap apa yang telah disiarkan Bambang Tri bukanlah bentuk penistaan agama sebagaimana yang diatur dalam pasal 156 KUHP.
Terlihat mereka saling berpelukan antara Bambang Tri dan Ahli Pidana dan antara Gur Nur dan Ahli Pidana yang dinilai telah melanggar memberikan keterangan yang menguntungkan para terdakwa.
Hakim yang menggelar Perkara nomor 318/Pid.sus /2022/Srt.adalah Apriyanto Kurniawan SH MH didampingi oleh kedua hakim.” Ibu Novi yang datang dari Perwakilan Surabaya dari menyatakan rasa sukacitanya saat dimintai komentar oleh awak media.
“Tidak sia – sia saya datang dari Surabaya dan merasa terhibur dengan cara Ahmad Khozinudin dan Eggi Sudjana. Tadi, Ahli dari Universitas Trisakti sangat lugas dalam menjawab dan tidak bertele-tele sebagaimana Ahli sebelumnya saat memberikan keterangan,” tutup Novi.(Hans/@Gus Kliwir)
Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi