BLORA, INFODESANEWS – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Blora menggelar Sosialisasi Hukum dan Perlindungan Guru pada Rabu (14/10/2026). Langkah strategis ini diambil guna mempertegas hak proteksi hukum para pendidik serta menindaklanjuti mandat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Ketua PGRI Kabupaten Blora, Yatni, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan yang diikuti perwakilan cabang PGRI, Korwil, K3S, dan MKKS se-Kabupaten Blora ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI ke-81 dan Hari Guru Nasional (HGN). Sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber kunci dari jajaran Dinas Pendidikan, BKPSDM, Kejaksaan Negeri, dan Polres Blora.
Yatni menegaskan, dinamika dan polemik hukum yang dihadapi para guru di lapangan adalah fakta riil yang membutuhkan penanganan konkret. Menurutnya, jaminan perlindungan profesi dan hukum merupakan hak mutlak guru yang telah diamanatkan oleh undang-undang serta sejalan dengan misi utama organisasi.
"Sesuai dengan misi PGRI, anggota harus sejahtera dan terlindungi—baik dari sisi profesi maupun hukum. Apabila ada anggota yang berhadapan dengan persoalan hukum, PGRI berkewajiban memberikan pendampingan dan advokasi," tegas Yatni.
Ia menambahkan, tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman hukum yang komprehensif agar para pendidik dapat bekerja secara profesional tanpa melanggar regulasi.
"Kami ingin ada pemahaman yang sama terkait batasan hukum. Guru harus tahu mana tindakan profesional dan mana yang berpotensi melanggar hukum, sehingga dapat meminimalisir risiko permasalahan hukum di kemudian hari," imbaunya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Blora melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kariyono, S.T., M.T., mengungkapkan bahwa pihak pemkab saat ini tengah menggodok struktur keanggotaan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Sesuai regulasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah daerah diberi tenggat waktu hingga 18 bulan sejak aturan diundangkan untuk membentuk Satgas tersebut.
"Saat ini baru berjalan sekitar 10 bulan, dan proses penyusunan keanggotaan Satgas di Blora masih terus berjalan," jelas Kariyono.
Kariyono menggarisbawahi bahwa kewenangan Satgas Perlindungan Guru nantinya berfokus pada ranah non-litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan. Tugas Satgas meliputi langkah pencegahan melalui sosialisasi regulasi, konsultasi hukum, hingga mediasi konflik.
"Jika kasus sudah masuk ranah pengadilan atau ditangani Aparat Penegak Hukum (APH), itu sepenuhnya menjadi kewenangan APH. Peran kita di ranah non-litigasi. Namun, jika proses hukum berlanjut ke pengadilan, kami siap memfasilitasi atau mencarikan kuasa hukum bagi guru yang bersangkutan," paparnya.
Terkait maraknya kasus hukum atau isu guru yang viral di media sosial, Kariyono menyebut bahwa Permendikdasmen No. 4/2026 memungkinkan penanganan kasus tanpa harus menunggu delik aduan formal. Meski begitu, proses penegakan hukum pidana tetap menghormati standar operasional dan kewenangan yang berlaku di institusi APH.
Ia memastikan bahwa upaya perlindungan guru di Blora sebenarnya sudah berjalan secara kolaboratif. Salah satu bukti konkret adalah penanganan kasus bullying yang melibatkan seorang kepala sekolah di Kecamatan Jati baru-baru ini.
"Kemarin kasus di Kecamatan Jati sudah berhasil diselesaikan secara damai melalui langkah mediasi bersama antara Dinas Pendidikan, PGRI, pihak keluarga, dan APH," pungkas Kariyono.**Red