Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (10 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 15 Agustus 2020, 13:25 WIB 1,878 PDF

Petahana Bupati dan Wakil Bupati Maju Calon di Pilkada 9 Desember, Harus Cuti di Ganti Pjs

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Petahana Bupati dan Wakil Bupati Maju Calon di Pilkada 9 Desember, Harus Cuti di Ganti Pjs
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS | Kepala Daerah dan Wakilnya (aktif) atau petahana yang memutuskan ikut Pilkada Serentak 9 Desember 2020 harus cuti selama kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020. Sesuai jadwal, tahapan pendaftaran calon Bupati/Wakil Bupati tanggal 4 sampai 6 September 2020.

“Petahana bisa kembali masuk kerja pada 6 Desember,” kata Komisioner divisi tekhnis KPU Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) Hayu Vandy Pamorron pada media ini, Sabtu (15/8/2020).

Menurut UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada pada Pasal 70 ayat 3 menyatakan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan.

Pertama, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara dan ketiga pengaturan lama dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Artinya, selama cuti atau masa kampanye yang bersangkutan tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apa pun. Harus melepaskan tanggungan negara sebagai petahana,” ujar divisi tekhnis komisioner KPU Lutra.

Dalam Peraturan KPU Nomor 18/2019 atas perubahan perubahan kedua PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati Wali Kota, Wakil Wali Kota pada Pasal 4 ayat 1 huruf r menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara.

Itu selama masa kampanye di daerah yang sama. Aturannya sudah jelas dan KPU sudah harus menerima surat cuti saat penetapan calon. Untuk pendaftaran calon di KPU akan dimulai 4 September – 6 September 2020. Sedangkan pemilihan atau pencoblosan pada 9 Desember 2020.
Hal ini juga diatur oleh PKPU Nomor 1, bahwa petahaha Bupati/Wakil Bupati di Luwu Utara, harus mengajukan cuti pada tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020. Dan 6 Desember 2020 Bupati dan Wakil Bupati kembali bertugas seperti biasa hingga berakhir masa tugas Bupati/Wakil Bupati Lutra pada 15 Februari 2020. (yustus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi