Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (6 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (6 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (11 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu)
NASIONAL 30 Juli 2022, 12:28 WIB 774 PDF

Perkara Penganiyaan Wartawati Naik Tahap Penyidikan

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Perkara Penganiyaan Wartawati Naik Tahap Penyidikan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JAKARTA, INFODESANEWS – Di lobby Polsek Cakung, Jakarta Timur, Jl.Raya Bekasi No. Km 23 RT 01/RW 02 Kelurahan Cakung Barat , Kecamatan Cakung Jakarta Timur. Kasus No.B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung, tertanggal 23 April 2022, berisi laporan dugaan penganiayaan terhadap korban Kartini oleh pria berinisial HK dan PN yang disinyalir berakibat keguguran pada pada janin korban, memasuki tahap penyidikan oleh Reskrim Polsek Cakung.

Seperti yang terpantau awak media, kuasa hukum korban dan korban berserta suaminya Hendro Malvinas mendatangi ruang Reskrim Polsek Cakung yang ada di lantai 3 untuk memberikan keterangan lanjutan penyidikan ke pihak penyidik Reskrim Polsek Cakung, Jumat,(29/07/2022) siang.

Selesai memberikan keterangan lanjutan sebanyak 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Polsek Cakung, korban penganiayaan Kartini yang dikenal wartawati, didampingi kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika, SH dan Riky Kelly, SH memberikan keterangan terkait perkembangan perkembangan perkara penganiyaan yang mengakibatkan kliennya (Kartini, red) kehilangan buah hatinya yang dikandung korban.

“Kami berempat tadi sudah memenuhi panggilan penyidikan karena status dari penyelidikan naik ke penyidikan. Artinya peristiwa dugaan pidana sudah diketahui, tinggal penetapan tersangka, dari penyidik Alhamdulillah sangat profesional sekali dan saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Cakung, terutama kepada Kapolsek Cakung, Ibu Kompol. Syarifah Chaira Sukma, SIK.

“Dengan adanya beliau disini, kami harap bisa mendukung klien (Kartini, red) kami untuk mencari keadilan atas dugaan 351 KUHP tentang penganiayaan bisa terungkap dengan terang benderang tanpa berkepanjangan,” terang Dwi, sapaan akrab advokat asal Surabaya ini kepada Awak Media.

“Kami segera berkoordinasi dengan pihak IDI (Ikatan Dokter Indonesia, red), karena dari kita memberikan keterangan tadi ada kejanggalan mengenai hasil visum yang diyakini klien kami, Kartini.

Karena saat kejadian itu Kartini mengalami keguguran, tapi di visum itu menyatakan tidak ada tanda tanda kehamilan. Jadi kami ingin segera menindaklanjuti ini agar tingkat penyidikan segera berlanjut P21 di kejaksaan dan segera bisa digelar sidang,”ungkap Dwi.

Sedangkan di tempat yang sama Kartini Wartawati Koban penganiyaan mengatakan, dirinya sedikit agak kecewa dengan hasil visum, yang menyatakan dirinya tidak ada tanda tanda kehamilan.

“Karena hasil itu mungkin dilihat dari hasil testpack yang diberikan pihak rumah sakit persahabatan itu pada saat saya keguguran habis USG di hari kejadian. Saat saya ijin ke toilet langsung diminta testpack, sekarang pakai logika, setelah keguguran hasil testpack nya bagaimana,” tanya Kartini kepada wartawan.

“Bu dokter, pak dokter, tolong jangan pernah lupakan sumpah yang sudah diucapkan sebelum bertugas. Saya hanya ingin keadilan. Tolong sekali lagi, tolong berikan kesaksian yang sebenar benarnya,” pungkas Kartini, penuh harapan. (Eric/@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi