Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (3 hari yang lalu)
INFODESA 26 Januari 2018, 19:11 WIB 2,591 PDF

Perdes APBDes Diminta Selesai Sebelum 1 Februari

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Perdes APBDes Diminta Selesai Sebelum 1 Februari
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Purwokerto, Infodesanews.com – Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Banyumas meminta kepada 301 Pemerintah Desa, segera mengirimkan Perdes APBDes sebelum 1 Februari mendatang. Perdes tersebut, merupakan syarat pencairan Dana desa (DD) tahap I tahun 2018 sebesar 20 persen.

Kepala Bagian Pemerintah Desa Pemkab Banyumas, Djoko Setiyono SSos, usai apel pagi  mengungkapkan pihaknya meminta pemerintah desa, segera mengirim ke Bagian Pemerintahan, sebagai dasar penyaluran tahap I dana desa sebesar 20 persen,

“Kami beri batas akhir tanggal 1 Februari,” katanya

Menurut Djoko, pencairan Dana Desa tahap I hanya dipersyaratkan mengirim Perdes APBDes. Setelah itu, baru pada tahap II dan berikutnya, masing-masing desa diwajibkan mengirim realisasi Dana Desa tahun sebelumnya. Persyaratan di tahap I ini, kata dia berlaku untuk masing-masing desa.

“Konsekuensinya ketika telat, maka tidak bisa disalurkan Dana Desa. Untuk tahap I ini, tidak terpengaruh desa lain, sepanjang sudah mengirimkan APBDes, langsung disalurkan dana desa,” tandasnya.

Joko menambahkan untuk anggaran dana desa Tahun 2018 Kabupaten Banyumas sendiri sebesar Rp 298.545.198.00. Anggaran dari pemerintah pusat itu, meningkat dibandingkan Tahun 2017 ini yakni Rp 255.734.553.000.

“Skema penyaluran dana desa tahun 2018 mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, yakni menjadi tiga tahap. Skema penyaluran tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana desa Menurut Kabupaten/Kota TA 2018,” terangnya

Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Banyumas, Maryono mengatakan, pada penyaluran tahap I sebesar 20 persen, disalurkan paling cepat Januari dan paling lambat minggu ketiga Juni, tahap II sebesar 40 persen, disalurkan paling cepat Maret dan paling lambat minggu keempat Juni, dan tahap III sebesar 40 persen, disalurkan paling cepat Juli.

“Perubahan itu karena ada kebijakan Presiden yang menghendaki Januari harus sudah cair. Sehingga yang tadinya 60 persen dibagi dua, jadi 20 persen dan 40 persen,” pungkasnya (Parsito/Ar)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi