Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (3 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (3 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (5 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (5 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (6 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (13 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (13 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (13 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (21 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 06 Agustus 2023, 08:00 WIB 2,101 PDF

Percetakan Buku LKS di Jetis Lor Pedan Diduga Tidak Mengantongi Ijin Masih Beroperasional

Admin Utama
Oleh: admin • ~4 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Percetakan Buku LKS di Jetis Lor Pedan Diduga Tidak Mengantongi Ijin Masih Beroperasional
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KLATEN – INFODESANEWS.COM, CV. Sinar Mandiri Pedan Klaten menjadi perbincangan hangat belakangan ini ketika muncul tudingan bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin yang sah. Kabar tersebut menimbulkan keprihatinan dan memicu perhatian dari otoritas terkait.

Belum adanya izin yang jelas dari CV. Sinar Mandiri, yang di Desa Kedungan, Pedan, Klaten ini menjadi perhatian serius, karena memiliki implikasi langsung terhadap keamanan dan legalitas operasional perusahaan. Izin yang sah.

Lokasi Perusahaan di Pedan Klaten (foto: infodesanews)

Terkait dengan bidang usaha yang dijalankan, seperti izin usaha dan izin lingkungan, sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi secara legal dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Beberapa sumber mengindikasikan bahwa CV. Sinar Mandiri Pedan Klaten telah beroperasi selama beberapa Tahun tanpa izin yang jelas. Meskipun begitu, otoritas setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini.

Merujuk pada peraturan yang berlaku, adalah sangat penting bagi perusahaan untuk melengkapi izin yang diperlukan agar operasional mereka menjadi sah dan tidak menimbulkan keraguan di mata publik.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Agus Supapto S.Sos, M.Si

Kehadiran CV. Sinar Mandiri Pedan Klaten dalam dunia usaha setempat seharusnya memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

Namun, tanpa adanya izin yang jelas, ini terbukti dari Kantor Pelayanan Terpadu, Jln Pramuka No. 4 Telp.( 0272 ) 322118. Klaten Pos 57414. Nomer.503 / 164 / 29. Perihal : Penolakan Izin Gangguan ( HO ) Usaha Perluasan Percetakan, Tertanggal , 19 April 2012. Hal ini dampaknya bisa menjadi negatif, seperti kekhawatiran akan pelanggaran lingkungan dan ketidakstabilan lapangan kerja.

Pihak otoritas terkait diharapkan segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti kabar mengenai CV. Sinar Mandiri Pedan Klaten yang tidak memiliki izin yang sah. Langkah-langkah yang diambil haruslah transparan dan berlandaskan pada hukum yang berlaku, sehingga keabsahan operasional perusahaan dapat dipastikan.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Agus Supapto S.Sos, M.Si mengatakan bahwa perusahaan tersebut telah di keluarkan izin usahanya yang di buat melalui OSS RBA, dan masuk dalam kategori Usaha dengan resiko rendah.

Karena ini mengacu pada Undang Undang Cipta Kerja maka sekarang ini sangat mudah bagi para pelaku usaha yang akan membuat izin usahanya, tinggal di depan.

Komputer atau bahkan HP dari rumah maka izin akan bisa terbit, Namun memang ada kendala-kendala di lapangan.

Ketika usaha itu memang memerlukan syarat lain ya harus di supervisi / dikunjungi untuk memastikan bahwa usaha yang di izikan itu sesuai dengan yang diajukan ini sangat perlu untuk Cross Check di Lapangan .

“Terkait dengan CV Sinar Mandiri Pedan memang ada beberapa syarat yang harus dilengkapi dan tempo hari sudah dilakukan klarifikasi Tim dari Satpol PP , Dinas LH , ada juga dari DPMPTSP, yang terkait dengan izin dengan pemilik usaha dan yang bersangkutan bersedia akan mencari izin seasuai dengan peraturan tersebut. Pemilik Perusahaan Hari Sukoco meminta waktu pengurusan selama satu bulan,” ujar Agus.

Kasat PP Joko Hendrawan

Media Infodesanews juga mendatangi Kasat PP, Joko Hendrawan yang mengatakan agar menjumpai ke Kadis DPMPTSP bila perlu mengadakan Operasi Gabungan karena sudah ditolak sejak April 2012, Ternyata masih beroperasional.

Pertanyaannya adalah, mengapa jika izin belum terbit tetapi perusahaan tetap beroperasi sampai begitu lama, lebih dari 10 tahun, sementara ada bukti bahwa pengajuan izin sempat di tolak oleh pemerintah Klaten ?!

Tentu situasi seperti ini menunjukkan kebutuhan yang mendesak akan pemantauan dan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan usaha masyarakat.

Penting bagi masyarakat yang ingin memulai usaha untuk memperoleh izin yang dibutuhkan dengan mematuhi peraturan dan prosedur yang ditetapkan. Tidak hanya akan menjaga legalitas perusahaan, tetapi juga melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.

Kabar mengenai CV. Sinar Mandiri Pedan Klaten yang diduga beroperasi tanpa izin menjadi Sorotan Utama. Perhatian dan Langkah tegas dari otoritas / pejabat .

Terkait diharapkan untuk menjamin kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.

Keberadaan perusahaan yang beroperasi tanpa izin yang sah dapat mengancam keamanan dan keutuhan industri setempat. ( Sus. Wd/ Red Slo )

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi