LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan keseriusannya membangun pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas melalui penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Lampung Selatan. Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappeda Lampung Selatan, Senin (23/2/2026), menjadi upaya konkret Pemkab Lampung Selatan dalam memastikan tata kelola pemerintahan dan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, serta terbebas dari praktik korupsi.
Sosialisasi ini digelar oleh Tim Terpadu lintas sektor yang melibatkan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Selatan, BPPRD Lampung Selatan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, KPP Pratama Natar, serta Bank Lampung.
Peserta gelombang pertama terdiri dari kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pengurus BUMDes dari Kecamatan Kalianda dan Rajabasa.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung secara maraton hingga 6 Maret 2026 dan akan menjangkau seluruh 17 kecamatan di Lampung Selatan.
Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020.
“Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, disiplin anggaran, serta bebas dari korupsi, pungutan liar, dan gratifikasi. Dana desa wajib memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemahaman regulasi yang utuh di tingkat kepala desa menjadi faktor penting dalam mencegah potensi penyimpangan sejak dini, baik yang disebabkan oleh unsur kesengajaan maupun lemahnya pemahaman administrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat juga memperkenalkan program Lampung Selatan Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi (Lamsel Betik) sebagai gerakan bersama untuk menumbuhkan budaya antikorupsi hingga ke tingkat desa.
Sementara itu, Dinas PMD memaparkan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Desa.
BPPRD menyampaikan strategi optimalisasi pajak desa dan penerapan sistem pembayaran digital. Bagian PBJ mengulas prinsip pengadaan barang dan jasa di desa, sedangkan Bank Lampung memaparkan layanan pembiayaan serta aplikasi keuangan desa guna mendukung tata kelola yang lebih modern dan tertib.
Mewakili Bupati Lampung Selatan, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Anton Carmana, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Tim Terpadu yang dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
“Desa kini mengelola anggaran yang tidak kecil. Karena itu, setiap rupiah harus transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta dimanfaatkan secara efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Anton berharap, melalui forum ini tidak ada lagi keraguan dalam pengambilan keputusan di tingkat desa, administrasi keuangan semakin tertib, serta BUMDes mampu berperan sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
Dengan komitmen bersama dan pengawasan yang semakin kuat, Pemkab Lampung Selatan optimistis tata kelola pemerintahan desa akan semakin profesional, bersih, dan berintegritas, sejalan dengan semangat pembangunan daerah yang maju dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (red)