Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (3 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (3 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (3 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (11 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (15 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (15 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (19 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (20 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (21 jam yang lalu)
NASIONAL 30 Agustus 2023, 20:21 WIB 1,851 PDF

Penyusunan KLHS RPJPD 2025-2045, Pemkab Pringsewu Gelar FGD II

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Penyusunan KLHS RPJPD 2025-2045, Pemkab Pringsewu Gelar FGD II
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PRINGSEWU, INFODESANEWS –Perencanaan pembangunan di suatu wilayah harus memegang prinsip pembangunan yang berkelanjutan yang terintegrasi dari seluruh aspek.

Salah satunya adalah penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana KLHS wajib disusun dan diintegrasikan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah  (RPJPD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya.

“Dengan kata lain, KLHS merupakan instrumen perencanaan lingkungan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pada tahap Kebijakan, Rencana dan Program untuk menjamin terlaksananya prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,” kata Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, diwakili Sekretaris Daerah Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. ketika membuka Focus Group Discussion (FGD) II dalam rangka pembuatan dokumen KLHS RPJPD  Kabupaten Pringsewu 2025-2045 di Ruang Rapat Sekda, Kantor Pemkab Pringsewu, Rabu (30/08/2023).

Menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, lanjut dia, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup.

“Mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya, didampingi Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu Nurpajri, S.T., M.T. dan Kepala Bappeda A.Fadoli, M.Si., serta dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait dan kelompok kerja (pokja).

Lebih lanjut disampaikan bahwa KLHS menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan serta perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup. Untuk menentukan arah pengembangan Pringsewu 20 tahun kedepan, bukanlah hal yang mudah, karena dibutuhkan banyak masukan yang bersifat konstruktif dari seluruh elemen masyarakat.

Untuk itu, pihaknya berharap kelompok kerja dan penyedia jasa konsultansi pembuatan dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025-2045 dapat menyatukan persepsi dalam melaksanakan tugas agar kebijakan, rencana dan/atau program dalam RPJPD tidak berdampak pada terganggunya ekosistem lingkungan hidup dan menimbulkan risiko kerusakan lingkungan di masa yang akan datang.

“Agar seluruh rangkaian penyusunan dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025-2045 dapat berjalan baik dan bermanfaat sebagai dasar pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu,” harapnya. (Borneo/ Anton H)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi