PRINGSEWU, INFODESANEWS — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali melakukan langkah hukum tegas dengan menggelar penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 209/L.8.10/Fd.2/06/2025 yang diterbitkan pada hari yang sama. Lokasi penggeledahan berada di rumah yang juga difungsikan sebagai kantor Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Perwakilan Provinsi Lampung, beralamat di Jl. Panglima Polem Gg. Sawo No. 37, Kota Bandar Lampung.
Dalam proses penggeledahan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu menemukan sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut. Dokumen-dokumen itu kini diamankan untuk keperluan pendalaman dan analisis hukum lebih lanjut oleh tim penyidik.
Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan pada kegiatan Bimtek Aparatur Desa tahun anggaran 2024.
Melalui upaya ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan keseriusannya dalam menegakkan hukum, memperkuat transparansi penggunaan anggaran, serta memastikan bahwa setiap rupiah dana publik digunakan secara akuntabel dan sesuai peraturan yang berlaku.(Red/Borneo).