Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (8 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (8 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (10 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (11 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (12 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (23 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 29 Juli 2021, 23:23 WIB 1,367 PDF

Penyerahan Ranperda RPJMD Blora Tahun 2021-2026 Kepada DPRD Oleh Bupati

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Penyerahan Ranperda RPJMD Blora Tahun 2021-2026 Kepada DPRD Oleh Bupati
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS | Bupati Blora Arief Rohman menyerahkan Rancangan Peraturan Daaerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Blora Tahun 2021-2026 ke DPRD Blora. Penyerahan ini dirangkai dengan acara pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora.

Terlebih dahulu, agenda diawali dengan pengambilan sumpah janji PAW oleh Ketua DPRD Blora, HM. Dasum kepada Saeful Arifin. Dirinya menggantikan Muchlisin sebagai anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan lantaran meninggal dunia.
Pada kesempatan itu, Bupati Blora Arief Rohman memberikan selamat atas dilantiknya Saeful Arifin. Sebelum menyerahkan buku Raperda, Bupati menyampiakan sambutannya di hadapan para anggota dewan.

“Kami serahkan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021-2026 kepada Ketua DPRD Kabupaten Blora beserta anggota dewan agar segera dilakukan pembahasan kemudian disetujui bersama, sehingga penetapan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021-2026 dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga proses pembangunan bisa segera dilaksanakan,” terang Bupati, Kamis (29/07).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah pasal 69 bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik.

Sementara itu, Ketua DPRD Blora, HM. Dasum mengungkapkan Pemerintah Daerah menyusun Raperda Kabupaten Blora tentang RPJMD Kabupaten Blora Tahun 2021 – 2026, dan pada hari ini rancangan Peraturan Daerah dimaksud akan diserahkan kepada DPRD.

“Dengan telah diserahkan buku tersebut, maka kami meminta kepada Anggota Dewan untuk segera melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksut,” kata Dasum. ***/Red/Zae.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi