Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (4 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (7 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (8 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (8 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (8 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (9 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (23 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 08 Februari 2018, 12:33 WIB 1,298 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Penjual Togel Asal Cepu di Gelandang Polsek Cepu Polres Blora.

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Penjual Togel Asal Cepu di Gelandang Polsek Cepu Polres Blora.
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora menangkap seorang pria bernama Mustofa (51 tahun) karena menjual kupon judi toto gelap (togel) yang masih beredar di daerah Kecamatan Cepu.

Kapolsek Cepu AKP Slamet Riyanto, S.H (08/02), mengatakan, tersangka Mustofa ditangkap di rumahnya sendiri, pada hari Rabu(07/02) pukul 20.30 WIB daerah Dukuh Jeruk, Desa Cabean Kec. Cepu Kab. Blora. Penangkapan sendiri didasarkan pada laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka menjual kupon togel.

Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian mendapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 110 ribu yang diduga hasil penjualan togel, dua lembar kertas rekapan, satu buah bolpoin dan sebuah HP merk Samsung yang di dalamnya ada sms pesanan nomor togel dari para pelanggannya.

“Memang barang bukti uang tunai yang kita amankan jumlahnya tidak banyak, namun dari hasil bukti sms dan kalkulasi pendapatannya setiap hari dari menjual kupon togel beromset cukup besar,” kata AKP Slamet Riyanto.

Untuk proses lebih lanjut, Mustofa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Cepu. Lebih lanjut AKP Slamet Riyanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP Pidana tentang perjudian. “Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Kasusnya juga tengah dikembangkan,” pungkas Kapolsek Cepu.( iks/Ar)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi