Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (1 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (1 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (7 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu)
INFODESA 19 Juni 2025, 20:23 WIB 704 PDF

Penipuan Bermodus Dukun, Emas Senilai 250 Juta Dibawa Kabur

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Penipuan Bermodus Dukun, Emas Senilai 250 Juta Dibawa Kabur
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Polres Lampung Selatan, berhasil membekuk MAF (27), pelaku penipuan dan penggelapan bermodus pengobatan alternatif palsu.

Aksi pelaku membuat seorang pensiunan PNS merugi hingga Rp250 juta, setelah memperdaya korban untuk menyerahkan emas 24 karat dan liontin berlian.

Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kejadian bermula pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban SK (61), warga Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda.

“Pelaku berpura-pura menjadi dukun dan mengaku bisa mengobati suami korban yang sedang sakit stroke. Modus ini digunakan untuk mengelabui korban dan membawa kabur perhiasan emas,” ujar Indik, Kamis (19/6/2025).

Kasus ini bermula saat korban menghubungi pelaku pada November 2024 untuk mengobati suaminya yang sedang sakit stroke. Beberapa pekan kemudian, tepatnya pada 3 Desember 2024, pelaku datang ke rumah korban dengan membawa sebotol minyak yang dikelaim sebagai sarana pengobatan.

Ia kemudian meminta uang sebesar Rp4,2 juta untuk membeli minyak tambahan.

Tak berhenti di situ, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan berpura-pura kesurupan, memuntahkan cairan merah yang menyerupai darah, dan mengeluarkan jarum berwarna emas dari mulutnya—semua telah dipersiapkan sebelumnya.

Ia kemudian mengatakan bahwa pengobatan harus disertai dengan media emas agar penyakit “berat” suami korban bisa dipindahkan.
“Korban percaya dan akhirnya menyerahkan perhiasan emas seberat 85 gram dan satu buah liontin bermata intan kepada pelaku,” kata Kasat

Pelaku berdalih emas tersebut harus dibawa ke gurunya di Aceh untuk dibersihkan dari pengaruh gaib. Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, emas tak kunjung dikembalikan.

Belakangan diketahui, emas itu dijual oleh pelaku kepada seorang pedagang emas seharga Rp97,75 juta dan digunakan untuk membiayai pernikahannya.

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda pada Mei 2025, Unit Reskrim bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan intensif.

Hasil pelacakan mengarah pada keberadaan pelaku di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pada Selasa (17/6/2025), petugas gabungan Polsek Kalianda dan Tekab 308 dengan bantuan Tim Resmob Polres Pati berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Kalianda untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berasal dari hasil penjualan emas milik korban.

Barang-barang tersebut antara lain empat lembar nota pembelian emas dari Toko Emas UMI, satu lembar surat perjanjian, serta perlengkapan pribadi pelaku berupa sarung hitam bermotif daun merek BHS, mukena berwarna emas, cincin emas 24 karat seberat tiga gram, kopiah, dan baju koko bermotif batik warna emas.

Atas perbuatannya, pelaku (MAF) dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan, dimana pelaku menggunakan serangkaian rekayasa pengobatan gaib sebagai tipu daya untuk mengelabui korban dan mengambil emas senilai ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, MAF terancam hukuman pidana penjara maksimal selama empat tahun” tutup Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono.(***Ronald)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi