Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (8 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 25 Mei 2018, 11:22 WIB 2,617 PDF

Pengutil Asal Desa Kutukan di Gelandang Polisi

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pengutil Asal Desa Kutukan di Gelandang Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanewscom – Dinar Topan Bambang Wahyudi (22), asal Dukuh Gedangcici, Desa Kutukan, Kec. Randublatung, Blora dibekuk petugas Kepolisian Polsek Jepon Polres Blora, setelah diketahui mencuri emas milik seorang WTS yang berada di lokalisasi Kampung Baru, Jepon.

Kapolsek Jepon AKP Sudarno, S.H menyebutkan, tersangka memang diketahui sering nongkrong ditempat tersebut dan sudah saling mengenal namun, tak disangka mencuri kalung emas dan cicin milik Intan Nuraini (32) pada hari Rabu, 5 April 2018, sekira pukul 08.30 WIB dirumah seorang mucikari bernama Sriyatun (53).

“Tersangka beraksi saat ditinggal pergi korban ke pasar untuk belanja. Kemudian masuk ke kamar dan mengambil barang berharga milik korban yang berada di dalam almarinya.” Terang Kapolsek Jepon, Jumat (25/05/18).

Sekembalinya dari pasar, korban kaget mengetahui almarinya terbuka dan kalung juga cincin emasnya sudah hilang. Selanjutnya korban mencari tersangka di sekeliling lokalisasi namun tidak dtemukan.

Saat berusaha menghubungi tersangka via telpon ternyata HP korban yang di taruh di meja juga digasak tersangka. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian pencurian yang di alaminya ke Polsek Jepon untuk segera ditangani.

“Ketika itu Saksi (Sriyatun) sempat memergoki tersangka saat hendak keluar rumah, dengan alasan mau beli pulsa. Mendapati laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Jepon langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Sudarno.

Selang tiga minggu berlalu, pada hari Rabu tanggal 23 April 2018, sekira pukul 08.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Jepon dibantu Resmob telah melakukan penangkapan terhadap terlapor tindak kejahatan pencurian di Jln Raya Blora – Randublatung, turut Desa Klopoduwur, Kec. Banjarejo, Blora.

“Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 7.500.000 sedangkan Pelaku dan barang bukti surat penjualan hasil pencurian emas sudah kita amankan di Polres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Sudarno.(Aras)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi