Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (8 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (8 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (10 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (11 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (12 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (23 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (1 hari yang lalu)
INFODESA 29 Maret 2023, 01:04 WIB 1,749 PDF

Penggelapan Sewa Mobil Dibekuk Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Penggelapan Sewa Mobil Dibekuk Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JEPARA, INFODESANEWS – Kepolisian Resor Jepara berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil sewa sekaligus mengamankan tersangka bernisial AT (40), FM (37), SH (36) dan MT (49).

Saat Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Selasa (28/03/2023). ” lanjut, Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan korban. Mobil disewa oleh tersangka AT tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjian.

Kejadian bermula, pada tanggal 30 Januari 2023, korban melakukan transaksi dengan pelaku AT mengadakan sewa menyewa kendaraan berupa Toyota Avanza selama sepuluh hari.

Setelah jatuh tempo, mobil tersebut belum dikembalikan dan pelaku memperpanjang lagi selama 10 hari kedepan. Setelah jatuh tempo kedua, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil tersebut dan menggadaikan sebesar Tiga Puluh Juta kepada FM.

Mengetahui hal tersebut, Korban mengajak AT untuk mengambil mobil yang telah digadai ke FM, akan tetapi kendaraan dibawa dan disembunyikan oleh FM melalui SH menuju ke rumah MT.

Setelah mendapat laporan, Polisi pun kemudian mendatangi rumah penerima gadai mobil / rumah milik MT di Kecamatan Gubug Grobogan dan berhasil ditemukan mobil Totota Avanza serta menangkap pelaku MT, FM dan MT.

Dari kejadian tersebut penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Toyota Avanza.” maka atas tindakan itu, pelaku AT dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 KHUPidana tentang penipuan dan/atau penggelapan.

Sedangkan pelaku FM, SH dan MT dijerat dengan pasal 480 KHUPidana tentang kejahatan penadahan, masing – masing dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara”, tegasnya.(@Gus Kliwir)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi