Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (6 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (9 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (16 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (16 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (17 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (19 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (20 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 02 Februari 2023, 17:13 WIB 765 PDF

Pengertian dan Fungsi APBDes

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pengertian dan Fungsi APBDes
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

REDAKSI INFODESANEWS – Istilah APBN, APBD dan APBDes sudah sangat familiar di masyarakat, karena anggaran tersebut memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan suatu daerah.

Selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah yang lebih rendah yaitu pemerintah desa juga perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang biasanya disusun oleh berbagai lembaga dari Desa. Pemerintah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tahukah Anda apa itu APBDes? Jika belum mari kita lanjutkan pembahasan tentang apa itu APBDes dan apa saja Fungsi APBDes?.

Apa itu APBDes?

Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau sering disebut dengan APBDes merupakan rencana keuangan tahunan yang berlangsung dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Anggaran tersebut terdiri dari bagian pendapatan desa, belanja, dan pembiayaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Karena ikut menentukan APBDes, maka BPD juga memiliki tugas dan wewenang tertentu.

Fungsi APBDes

APBDes berfungsi sebagai dokumen resmi yang mempunyai kekuatan di mata hukum dan menjamin kelayakan suatu rencana kegiatan dari segi anggaran, sehingga dapat mengoptimalkan kelayakan hasil rencana kegiatan secara teknis. Karena dokumen ini mempunyai kekuatan hukum, maka dokumen ini mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak terkait.

Untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, APBDes ini juga menjamin tersedianya anggaran yang pasti untuk melaksanakan kegiatan yang direncanakan. Inilah salah satu alasan mengapa desa perlu membuat APBDes. Setelah mengetahui pentingnya APBDes, kita juga perlu mengetahui isi dan struktur APBDes.

Tugas Dan Wewenang BPD Dalam Pengelolaan APBDes

Pasal 32 Permendagri 110/2016 mencantumkan 13 tugas BPD, yaitu:

  • Menggali Aspirasi Masyarakat
  • Menampung aspirasi masyarakat
  • Mengelola aspirasi rakyat
  • Penyaluran aspirasi masyarakat
  • Menyelenggarakan Musyawarah BPD
  • Menyelenggarakan musyawarah desa
  • Membentuk panitia pemilihan kepala desa
  • Mengadakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa
  • Membahas dan juga menyepakati rancangan Peraturan Desa dengan Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  • Mengevaluasi laporan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan juga lembaga desa yang lainnya
  • Melaksanakan tugas lain yang sudah diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian ulasan tentang, Pengertian dan Fungsi APBDes. Semoga bermanfaat.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi