Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (5 menit yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (8 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (10 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (17 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (17 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (19 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (20 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (22 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu)
INFODESA 28 Maret 2021, 08:38 WIB 1,594 PDF

Pengedar Barang Haram di Ringkus Polsek Jatiagung

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pengedar Barang Haram di Ringkus Polsek Jatiagung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Jajaran Polsek Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan mengamankan Angga Pratama (25) sebagai tersangka.

Diketahui, Angga Pratama (25) tercatat sebagai warga Jln.RA Basyid RT 002 Dusun 5, Desa Pajar Baru, Kecamatan Jati agung, Lamsel. Ia diamankan petugas karena kedapatan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual berupa Narkotika golongan I jenis shabu.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar membenarkan peristiwa penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Jati Agung.

“Tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di depan Balai Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung,” buka Kapolsek kepada media, Minggu pagi (28 Maret 2021).

Iptu Mayer pun membeberkan keberhasilan jajarannya mengungkap kasus itu pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021, sekira jam 02.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat yang dilaporkan ke petugas bahwa di dekat Balai Desa Karang Sari sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli Narkoba.

Tak tinggal diam, petugas pun kemudian melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar Balai Desa itu. Pada waktu itu, petugas melihat ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di dekat balai desa dan ketika dihampiri oleh petugas malah mencoba melarikan diri.

“Dengan sigap petugas di lapangan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pria tersebut,” jelas Kapolsek bersemangat.

Pada saat petugas melakukan penggeledahan badan tersangka, pada saku celana sebelah kiri bagian depan ditemukan bekas bungkus rokok merek Gudang agaram Surya 12 yang berisikan 25 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga shabu.

Dari hasil introgasi awal, tersangka pun mengakui kepada petugas bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang kawan dengan inisial D yang tinggal di Kecamatan Natar.

“Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan ke kediaman dan keberadaan inisial D tersebut. Sayangnya, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan telah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” tegas Iptu Mayer sembari menghela nafas.

Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti berupa 25 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dg berat 4,6 gram, 1 bungkus kotak rokok merk Gudang garam surya 12, 4 bungkus plastik klip bening diamankan ke Mapolsek Jati Agung.

“Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika,” tutup Iptu Mayer. (Rls/Humas polres Lamsel)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi