Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (4 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (7 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (8 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (8 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (8 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (9 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (23 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 09 Februari 2018, 20:14 WIB 1,060 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pencuri Accu truk Untuk Pesta, Akhirnya di Ciduk Polsek Kunduran

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pencuri Accu truk Untuk Pesta, Akhirnya di Ciduk Polsek Kunduran
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com – Seorang pemuda pengangguran bernama Windiarto (26), warga Kelurahan Kunduran, Kec. Kunduran, Kab. Blora ditangkap anggota Polsek Kunduran Polres Blora karena mencuri Accu truk milik Basuki Rahmad (46) seorang pengusaha jasa angkutan warga Desa Klokah, Kecamatan Kunduran, Blora yang terjadi pada hari Sabtu (13/01/18) lalu.

Dia ditangkap dengan dengan barang bukti dua buah Accu merek Yuasa dan Incoe warna merah dan biru, hasil aksinya mencuri dari truk milik pelapor Basuki Rahmad terparkir yang di depan rumah.

Kapolsek Kunduran AKP Untung Haryadi, S.E mengatakan, pelaku ditangkap atas dasar informasi dari masyarakat bahwa ada dua buah Accu besar yang disetrum dan akan dijual. Kemudian unit Reskrim Polsek Kunduran langsung melakukan lidik dan menangkap tersangka Windiarto ketika sedang menunggu Accu yang sedang disetrum di bengkel.

“Walaupun kasus ini kelihatan biasa, tapi dampaknya banyak yang akan dirugikan, ketika salah satu perangkat kendaraan tidak dapat digunakan, maka aktivitas atau pekerjaan akan terhambat,” terangnya.

Dari keterangan tersangka dirinya nekat mencuri karena tidak bekerja dan pengin punya uang untuk digunakan bersenang-senang dengan temannya. Satu buah aki bekas yang masih bagus dapat dia jual dengan harga 300 sampai 400 ribu rupiah.

Kapolsek AKP Untung Haryadi menjelaskan, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kunduran.

” Akibat dari perbuatan itu tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan telah kita proses,”pungkasnya. (Iks/Aras)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi