Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (6 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (9 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (10 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (13 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (14 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (15 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (15 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (17 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (21 jam yang lalu)
INFODESA 19 April 2020, 06:48 WIB 457 PDF

Pencemaran Nama Baik Ustadz M. Mudrik Cailani Akan Berakhir Dimeja Hukum

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pencemaran Nama Baik Ustadz M. Mudrik Cailani Akan Berakhir Dimeja Hukum
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

(ft dokumentasi ustadz M. Mudrik Cailani, pelapor)
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Akhirnya kepastian hukum yang di inginkan Ustad M. Mudrik Cailani warga Desa Budi Lesatari Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga telah diperlakukan tidak menyenangkan oleh beberapa pelaku akan segera berakhir dan menyerat para pelaku yang terlibat.

Sebelumnya Ustad Mudrik melaporkan tindakan beberapa orang warga Desa Jati Baru Kabupaten Lampung Selatan yang diduga telah mencemarkan nama baiknya melalui medsos Facebook dan akun WhatsApp dengan nada mengancam agar ustadz Mudrik meninggalkan tanah Lampung, jika tidak ingin dibunuh.

Merasa tidak nyaman dan merasa terancam Ustad Mudrik yang di dampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung pada 25 November 2019 lalu, dengan laporan atas tindak pidana pengancaman dan pelanggaran undang-undang ITE penyebaran berita bohong yang di lakukan di Jejaring Media Sosial Facebook.

Ustadz M. Mudrik Cailani, mengatakan kasus ini sudah di serahkan ke kuasa hukumnya. “Persoalan ini sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya, Jadi tanya saja langsung ke beliau.” kata dia singkat saat diminta keterangan oleh Infodesanews.com. Sabtu (18 /4 /2020)

Menurut Kuasa hukum yang menangani persoalan ustadz M. Mudrik Cailani, Amri Shohar. SH. menjelaskan bahwa kasus pencemaran nama baik dan pengancaman kepada klainya sudah masuk ketahap penyidikan,

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini pihak kepolisian sudah dapat menetapkan siapa saja yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus ini. Kita tunggu saja hasil penyidikan.”ujarnya.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Selatan, AKP Try Maradona S.IK. mengatakan bahwa kasus ini akan tetap berjalan dan saat ini sudah ke tahap penyidikan, “Ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan kita suda melakukan tahapan dan gelar perkara kata dia. (Ronald)

Sebelumnya telah diberitakan oleh salah satu media Online buanainformasi.tv dengan judul (Harapan Kepastian Hukum Seorang Ustadz Di Tanjung Bintang Alami Persikusi Pengusiran&Ancaman Pembunuhan)

Peristiwa tidak mengenakan di alami seorang ustad asal Tanjung Bintang Lampung Selatan, berkegiatan sehari – sehari sebagai guru ngaji di sebuah TPA, ustad mudrik justru mengalami tindakan kurang pantas yang di lakukan oleh segelintir orang tidak bertanggung jawab.

Ustad Mudrik warga Desa Budi Lesatari Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan ini diduga fitnah melalui jejaring media sosial facebook dan Whatsapp serta diancam (Persekusi) untuk meninggal tanah Lampung oleh beberapa warga Desa Jati Baru Kabupaten Lampung Selatan jika tidak ingin dibunuh.

Merasa tidak nyaman dan terancam Ustad Mudrik di dampingi kuasa hukumnya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung pada 25 November 2019 atas tindak pidana pengancaman dan pelanggaran undang-undang ITE penyebaran berita bohong yang di lakukan di Jejaring Media Sosial Facebook.

Menurut keterangan Ustad Mudrik saat di konfirmasi terkait peristiwa tersebut, dirinya mengaku peristiwa pengancaman (Persekusi) yang di alaminya terjadi pada Hari Rabu 20 November 2019 pukul 02.00 dini hari, saat itu sejumlah warga Desa Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan, mengedor rumahnya lalu menudingnya telah melakukan pelet kepada istri salah seorang dan di ancam untuk meninggalkan tanah lampung dalam kurun waktu 1×24 jam jika tidak ingin di bunuh.

Tak sampai disitu, Pada hari Kamis 21 November 2019 ustad mudrik mendapati bahwa sebuah fitnah keji dan ancaman pengusiran tersebut di unggah oleh akun Facebook bernama Enggar Sugiarto serta di sebarkan oleh akun whatsapp bernama Suradi dan Seli Marsela.

Ustad Mudrik berharap, laporannya terkait peristiwa tersebut ke Polda Lampung dapat segera di tindak Lanjuti dan para pelaku dapat di ganjar hukuman sesuai dengan undang-undang yang belaku.

Hingga berita ini di terbitkan Polda Lampung belum dapat di konfirmasi. (ch)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi